Pemungutan Suara Ulang akan Dilakukan di 20 TPS di Surabaya
Ini karena di TPS-TPS tersebut, terjadi surat suara yang tertukar lintas daerah pemilihan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya dipastikan akan mengulang pemungutan suara di 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ini karena di TPS-TPS tersebut, terjadi surat suara yang tertukar lintas daerah pemilihan. Sayangnya, menurut Ketua KPU Surabaya Eko Waluyo Suwardyono, sampai saat ini belum dapat dirinci di TPS mana saja surat suara itu tertukar, karena KPU Surabaya masih melakukan rapat pleno untuk memetakan TPS-TPS tersebut.
"Masih dipetakan. Ini masih rapat dengan pihak panitia pengawas yang distribusi surat suaranya bermasalah," katanya, Rabu (9/4/2014) sore.
Informasi yang dihimpun, tertukarnya surat suara itu terjadi di wilayah empat kecamatan, yakni di Kecamatan Krembangan, Pakal, Rungkut, dan Kecamatan Lakarsantri. Sementara surat suara yang tertukar hanya untuk pemilihan caleg DPRD Kota Surabaya saja.
Sesuai Surat Edaran KPU nomor 275 tahun 2014, jika terjadi surat suara tertukar dapil dan belum dicoblos, maka Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib melakukan perbaikan. Tapi, jika sudah dicoblos, harus dilakukan pemungutan suara ulang.
Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPU Surabaya kepada KPU Pusat, dan akan digelar paling lambat Minggu, 13 April 2013 mendatang. (Achmad Faizal)