Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Suara Tidah Sah Juara di Gunung Putri, Aceng Fikri Pun Keok

Sebagian besar suara tidak sah ini karena pemilih tidak mencoblos apa pun

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Proses penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) 006 Gunung Putri, Bogor akhirnya menghasilkan suara tidak sah sebagai "juara". Sebagian besar suara tidak sah ini karena pemilih tidak mencoblos apa pun dalam surat suara yang diberikan Komite Panitia Pemungutan Suara (KPPS) setempat.

Dari total 317 orang pemilih, sebanyak 106 kertas suara tidak sah. Jumlah suara tidak sah ini bahkan menenggelamkan nama-nama beken seperti mantan Bupati Garut Aceng Fikri, mantan Menteri Riset dan Teknologi Suharna Supranata, dan komedian Oni Suwarman.

Di bawah suara tidak sah, Oni mendapat perolehan suara tertinggi dengan jumlah 30 suara. Setelah Oni, diikuti Asep Syaripudin (19 suara), Eni Sumarni (16 suara), Djumono (14 suara), Aceng Fikri (13 suara), dan Syifa Hananta (13 suara).

Tanpa Kehadiran Saksi

Saat proses penghitungan calon senator DPD dari Jawa Barat, tak satu pun saksi hadir. Padahal, sebelumnya sebanyak 5 saksi yang hadir mengikuti proses penghitungan suara calon anggota DPRD Kabupaten Bogor. Seluruh saksi ini berasal dari partai seperti Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Tak ada satu saksi pun berasal dari calon anggota DPD dan panitia pengawas lapangan (PPL) yang bekerja membantu para saksi yang ada. Padahal, seharusnya, ada dua orang PPL yang hadir dalam setiap penghitungan suara yang ada. (Sabrina Asril)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas