Surat Suara di Puluhan TPS Bekasi Tertukar
Panwaslu merekomendasikan pemungutan ulang di TPS surat suaranya tertukar itu.
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi, Jawa Barat, menemukan banyaknya surat suara yang tertukar saat Pemilu Legislatif 2014 digelar di Kota Bekasi.
Panwaslu merekomendasikan pemungutan ulang di TPS surat suaranya tertukar itu. Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kota Bekasi, Ismail mengatakan ada puluhan TPS yang bermasalah dengan tertukarnya surat suara itu.
Tertukarnya surat suara itu bukan hanya bagi surat suara legislatif Kota Bekasi saja, melainkan juga surat suara untuk DPR-RI.
Dia mencontohkan, tertukarnya surat suara itu terjadi di TPS 141 Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, TPS 30 di Harapan Baru Bekasi Utara, dan di sejumlah TPS di wilayah Jatisampurna, Pondok Melati, Harapan Jaya, dan Harapan Mulya.
"Ada TPS yang surat suara untuk Dapil IV Kota Bekasi (meliputi Pondokgede, Pondok Melati) tertukar dengan surat suara Dapil II (meliputi Rawalumbu, Mustikajaya)," kata Ismail, Rabu (9/4).
Ada pula surat suara Dapil VI DPR-RI yang meliputi Kota Bekasi-Kota Depok, tertukar dengan surat suara Dapil VII DPR-RI untuk wilayah Kabupaten Bekas-Karawang-Purwakarta.
"Kalau terjadi tertukarnya surat suara begini, tidak bisa kemudian dijadikan suara partai, karena nama calonnya kan berbeda. Padahal perolehan suara itu untuk menentukan siapa nama caleg yang memperoleh kursi," terang Ismail.(Ichwan Chasani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.