Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: TPS 5 Mongkonai Barat Pemungutan Suara Ulang

Pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) 5 Kelurahan Mongkonai Barat, Kotamobagu Barat, diulang, Sabtu (12/4/2014) ini.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in BREAKING NEWS: TPS 5 Mongkonai Barat Pemungutan Suara Ulang
Tribun Manado/Aldi Ponge
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2 Desa Tutuyan Induk siap menggelar proses pemungutan suara, Rabu (9/4/2014). 

Laporan Wartawan Tribun Manado, Edi Sukasah

TRIBUNNEWS.COM, KOTAMOBAGU - Pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) 5 Kelurahan Mongkonai Barat, Kotamobagu Barat, diulang, Sabtu (12/4/2014) ini. Pemungutan suara ulang (PSU) ini dilakukan setelah terselipnya surat suara untuk daerah pemilihan satu di TPS yang berada di daerah pemilihan tiga ini.

Terdapat 175 surat suara untuk DPRD Kotamobagu yang terkirim ke TPS tersebut. Tertukarnya surat tersebut baru disadari setelah 37 pemilih mencoblos surat suara. Protes sempat timbul dari pasa saksi. Pemungutan suara tetap dilanjutkan selain untuk DPRD Kotamobagu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu Nayodo Koerniawan menyatakan bertanggungjawab atas tertukarnya surat suara tersebut.

"Tidak perlu mencari-cari siapa yang salah. Saya bertanggungjawab atas kejadian itu," kata Nayodo, Kamis (10/4/2014) siang. Hingga pukul 12.20 Wita terlihat kesibukan di Kantor KPU Kotamobagu.

Dia mengatakan, KPU Pusat telah mengeluarkan edaran Nomor 306/KPU/IV/2014 tertanggal 9 April 2014 tentang penanganan surat tertukar. Alhasil, pemungutan suara di TPS 5 Mongkonai Barat itu diulang khusus untuk surat suara DPRD Kotamobagu.

"Pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan DPT (daftar pemilih tetap) di TPS tersebut, yakni 332 pemilih," kata dia.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas