Surat Suara Sudah Dicoblos, 33 TPS di Depok Harus Pemungutan Suara Ulang
pemungutan suara ulang di 33 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Depok harus dilakukan karena surat suara bermasalah
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Ketua Panwaslu Kota Depok, Sutarno menilai pemungutan suara ulang di 33 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Depok harus dilakukan karena surat suara bermasalah.
"Dari enam dapil pemilihan di Depok, 33 TPS bermasalah itu hanya ada di beberapa dapil. Enggak semua dapil ada. Ada surat suara yang salah pendistribusiannya. Ini seharusnya diulang," katanya,Kamis (10/4).
Sutarno mencontohkan di TPS 101, 102, dan 103, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas terjadi kertas suara antardapil tertukar. Bahkan kertas suara tersebut ternyata sudah dicoblos.
"Kertas suara yang sudah dicoblos namun bukan dapilnya tentu menjadi tidak sah. Kami akan minta klarifikasi KPU. Ini ketidakcermatan KPU dalam melakukan penyortiran," ujarnya. (Dodi Hasanuddin)