Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surat Suara Sudah Dicoblos, 33 TPS di Depok Harus Pemungutan Suara Ulang

pemungutan suara ulang di 33 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Depok harus dilakukan karena surat suara bermasalah

zoom-in Surat Suara Sudah Dicoblos, 33 TPS di Depok Harus Pemungutan Suara Ulang
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan penghitungan surat suara dalam Pemilu Legislatif 2014 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 13, Kelurahan Kebonpisang, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Rabu (9/4/2014). Di TPS ini surat suara yang sudah dihitung dipajang dengan cara dimasukkan ke dalam plastik transparan terpisah untuk masing-masing partai dan nomor calegnya. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Ketua Panwaslu Kota Depok, Sutarno menilai pemungutan suara ulang di 33 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Depok harus dilakukan karena surat suara bermasalah.

"Dari enam dapil pemilihan di Depok, 33 TPS bermasalah itu hanya ada di beberapa dapil. Enggak semua dapil ada. Ada surat suara yang salah pendistribusiannya. Ini seharusnya diulang," katanya,Kamis (10/4).

Sutarno mencontohkan di TPS 101, 102, dan 103, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas terjadi kertas suara antardapil tertukar. Bahkan kertas suara tersebut ternyata sudah dicoblos.

"Kertas suara yang sudah dicoblos namun bukan dapilnya tentu menjadi tidak sah. Kami akan minta klarifikasi KPU. Ini ketidakcermatan KPU dalam melakukan penyortiran," ujarnya. (Dodi Hasanuddin)

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas