Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU: Surat Suara Tertukar Sementara Terjadi di 590 TPS

berdasar data sementara yang masuk ke KPU pusat pemungutan suara ulang akan dilangsungkan di 590 TPS

Penulis: Y Gustaman
zoom-in KPU: Surat Suara Tertukar Sementara Terjadi di 590 TPS
TRIBUN KALTIM/NEVRI
-Sejumlah petugas TPS 06 Kelurahan Pelabuhan di Komplek Pertokoan Khas Kaltim, Citra Niaga mengitung surat suara Pemilu Legislatif (Pileg), saat hari pemungutan suara, Rabu (9/4). Selama pemungutan di TPS tersebut melibatkan7 anggota KPPS dan 2 Linmas serta seorang anggota polisi. (TRIBUN KALTIM /NEVRIANTO HARDI PRASETYO) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Data provinsi yang mengalami surat suara tertukar bertambah bukan lagi 20, melainkan kini sampai 23.

“Surat suara tertukar tambah, jadi 23 provinsi, 90 kabupaten atau kota, 590 Tempat Pemungutan Suara,” ujar komisioner KPU, Arief Budiman di KPU, Jumat (11/4/2014).

Seperti diketahui, berdasar data sementara yang masuk ke KPU pusat pada Jumat (10/4/2014) pukul 00.20 WIB, pemungutan suara ulang akan dilangsungkan di 590 TPS, 90 kabupaten atau kota, 23 provinsi. Menurut Arief data ini bisa saja berubah menunggu laporan daerah.

Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengaku KPU Kabupaten atau Kota sudah menginventarisir kebutuhan fisik logistik seperti surat suara. Dari sekian TPS yang melaksanakan pemungutan suara ulang, beberapa berlangsung hari ini seperti di Lampung, dan ada juga yang besok.

"Yang penting jadi perhatian kita, dari 545 ribu TPS seluruh Indonesia, pemungutan suara yang diulang hanya sekitar 500-an TPS. Jadi hanya 0,09 persen, dan itu tidak tersebar di seluruh lembaga perwakilan. Hanya satu lembaga perwakilan saja," ucap Ferry, Jumat siang.

Adapun 23 provinsi yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, Jambi, Lampung, Banten, DKI, Jawa barat, Jawa tengah, DIY, Jawa Timur, NTB, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan.

Banyaknya surat suara tertukar di TPS, KPU melakukan penyelesaian dengan meminta KPU daerah untuk melaksanakan pemungutan suara ulang. KPU mengeluarkan Surat Edaran Nomor 306/KPU/IV/2014 padaRabu 9 April 2014.

Berita Rekomendasi

Dalam surat tersebut dijelaskan, pertama jika surat suara tertukar, KPPS belum menghitung suara, maka surat suara yang tertukar untuk satu atau lebih lembaga perwakilan, tidak dilakukan penghitungan suara.

Kedua, apabila KPPS sudah menghitung suara atas surat suara tertukar, hasil penghitungan suara dinyatakan tak sah. Ketiga, KPPS mengisi berita acara Model C dan formulir Model C1 serta lampirannya sesuai hasil penghitungan suara dari lembaga perwakilan yang surat suaranya tertukar.

Keempat, KPPS harus mencatat peristiwa tertukarnya surat suara secara rinci pada formulir Model C2. Kelima, KPPS menyampaikan laporan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK untuk mengusulkan pemungutan suara ulang untuk lembaga perwakilan yang suaranya tertukar saja.

Keenam, pelaksanaan pemungutan suara ulang seperti dimaksud pada poin kelima, harus menempuh sejumlah langkah. Antara lain, KPU/KIP Kabupaten atau Kota menetapkan jadwal pemungutan suara ulang dengan memperhatikan jadwal pelaksanaan rekapitulasi di tingkat desa atau kelurahan dan kesiapan atau ketersediaan surat suara serta kebutuhan alat kelengkapan TPS lainnya.

Dalam hal jumlah surat suara untuk pemungutan suara ulang sebanyak 1000 lembar di Kabupaten atau Kota tidak mencukupi, KPU atau KIP Kabupaten atau Kota menyampaikan laporan kepada KPU untuk memperoleh tambahan surat suara ulang sesuai kebutuhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas