Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dipanggil Lewat Pengeras Suara, Warga Antusias Lakukan Pemungutan Ulang

Hari ini terdapat tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 46, 54 dan 62 Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dipanggil Lewat Pengeras Suara, Warga Antusias Lakukan Pemungutan Ulang
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 46, 54 dan 62 Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, yang menggelar pemungutan ulang, Minggu (13/4/2014) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hari ini terdapat tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 46, 54 dan 62 Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, yang menggelar pemungutan ulang, Minggu (13/4/2014). Meskipun tak semeriah tanggal 9 Apil kemarin, warga tetap antusias menyobolos.

Di TPS 046, ada 358 warga RT 05 RW 03, yang terdaftar dalam pemilih tetap melakukan pencoblosan ulang. Sampai dengan siang tadi, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), memanggil warga menggunakan pengeras suara untuk datang.

Teti (46), warga RT 05 ini telah mendatangi TPS 046 sejak pukul 07.00 WIB pagi.

"Anak saya masuk kerja, jadi nyoblosnya pagi-pagi. Yah, pokonya jangan sampai enggak milih," katanya saat ditemui dilokasi, Minggu (13/4/2014).

Hingga penghitungan suara pun, Teti masih duduk di sekitar TPS.

"Ada yang saya jagoin, mau tau hasilnya. Ya, walapun enggak banyak suaranya, tapi saya sudah menyumbang suara saya," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebagaimana diketahui, pemungutan suara di TPS 46, 54 dan 62 Kelurahan Kebon Pala diulang akibat surat suara caleg DPRD tertukar dengan surat suara DPRD daerah pemilihan lain. Tiga TPS itu masuk dalam dapil 6 Jakarta Timur.

Saat pencoblosan Rabu 9 April lalu, surat suara dapil 5 Jakarta Timur (Cawang, Kramat Jati, Duren Sawit) tertukar dengan surat suara dapil 6 Jakarta Timur (Cipayung, Ciracas, Makassar, Pasar Rebo). Pencoblosan ulang hanya dilakukan untuk pemilihan caleg DPRD.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas