Hanya Ada 6 Saksi dalam Pemilu Ulang di TPS 58 Tanah Tinggi
Jika ada 12 parpol peserta pemilu 2014, idealnya ada 12 saksi. Pasalnya, setiap parpol berhak tempatkan saksi di TPS.
Editor: Rendy Sadikin
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 46, 54 dan 62 Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, yang menggelar pemungutan ulang, Minggu (13/4/2014)
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Hanya ada enam saksi yang hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 58 Tanah Tinggi, Tangerang, Banten, dalam pelaksanaan pemilu ulang, Minggu (13/4/2014).
Saksi yang hadir yaitu dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golkar, Nasdem, Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Hanura. Jika ada 12 parpol peserta pemilu 2014, idealnya ada 12 saksi. Pasalnya, setiap parpol berhak tempatkan saksi di TPS.
Seperti diberitakan sebelumnya, ada 66 TPS di Kota Tangerang yang menunaikan pemilu ulang serentak 13 April 2014. Pemilu ulang diselenggarakan karena surat suara tertukar di beberapa TPS di Kota Tangerang.(Andika Panduwinata)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.