Polisi Siap Usut Kasus Pengisian Format C1 di Kamar Hotel
Bila ada dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut, polisi tidak akan segan-segan untuk melakukan prosesnya.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Rendy Sadikin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Pihak kepolisian tetap akan melakukan proses hukum terhadap temuan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palembang terkait kasus pengisian format C1 di kamar hotel Artayuda Palembang yang disewa calon anggota legislatif (Caleg).
Kapolda Sumatra Selatan Irjen Pol Saud Usman Nasution mengatakan temuan Panwaslu tersebut masih digodok di Setra Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). "Tadi malam sudah dilaporkan ke Polresta Palembang dan masih harus dilengkapi laporannya," ungkap Saud di Mapolda Sumatera Selatan, Selasa (15/4/2014).
Dikatakannya pihaknya masih menunggu hasil dari Panwaslu terkait kasus tersebut. Biasanya kasus pelanggaran Pemilu dibawa ke sentra Gakumdu untuk mengetahui apakah termasuk pelanggaran adminitrasi atau pidana.
Bila ada dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut, polisi tidak akan segan-segan untuk melakukan prosesnya. "Kalau dilimpahkan ke kita, akan kita proses," ujarnya.
Kejadian bermula saat Panwaslu Palembang mendapati informasi akan terjadi kecurangan untuk mengubah suara dalam format C1. Kemudian pada 10 April 2014. Sekitar pukul 19.30 WIB petugas dari sentra Gakumdu Kota Palembang melakukan sidak dan ditemutkan oknum petugas PPK dan PPS Ilir Barat 1 berada di kamar 116 Hotel Aryaduta Palembang beserta format C1 asli.
Dugaan sementara, oknum penyelenggara Pemilu tersebut akan mengubah hasil perhitungan suara di TPS saat mau rapat pleno di kelurahan. Ketika proses pertemuan berlangsung Sentra Gakumdu datang dan menemukan kegiatan tersebut. Lalu barang buktinya saat ini di kantor Panwaslu Kota Palembang.
Kamar hotel tersebut tenyata disewa seorang Caleg dari Partai Demokrat. Panwaslu Kota Palembang pun menyita setengah karung format C1. Hasil pendalaman atas kasus tersebut di Sentra Gakumdu ada percobaan untuk melakukan manipulasi hasil suara yang dilakukan oknum petugas PPK dan PPS.
Dalam kasus tersebut ada 11 orang yang terlibat di antaranya Anton Nurdin Caleg DPRD Kota Palembang dari Partai Demokrat, M Izhar selaku ketua PPK Iliri Barat 1, Darmansyah PPS Demang lebar Daun, Mattahan anggota PPK Ilir 1, Sunario anggota PPK Ilir Barat 1, leddy Ismed PPS Bukit lama, Supardi Hapis PPS 26 Ilir, Darmadi PPS Bukit Lama, Al Buchari PPS Siring Agung, Wawan Kurniadi selaku operator, dan Hestie Cutrya selaku operator.