Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Singkil Laporkan Dugaan Kecurangan Caleg

Merasa nama PAN tercemar, sejumlah simpatisan partai tersebut melaporkan dugaan politik uang yang dilakukan BD, oknum caleg DPRD Manado.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Warga Singkil Laporkan Dugaan Kecurangan Caleg
ist
Logo Panwaslu 

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Merasa nama Partai Amanat Nasional (PAN) tercemar, sejumlah simpatisan partai tersebut melaporkan dugaan politik uang yang dilakukan BD, oknum caleg DPRD Manado.

Mereka datang ke kantor Tribun Manado (Tribunnews.com Network) di Jalan AA Maramis, Kairagi 2, Mapanget, Senin (14/4/2014), setelah beberapa jam sebelumnya mendatangi kantor Panwaslu Manado.

Mereka melaporkan tindakan tim sukses sang caleg yang juga dari PAN yang membagi-bagikan sejumlah barang kepada warga di sejumlah lokasi di Daerah Pemilihan Singkil-Mapanget sepekan hingga sehari sebelum pemungutan suara.

Daerah-daerah yang disebut diantaranya Singkil 2, Perumahan Camar Buha, Ketang Baru, dan Ternate Tanjung.

"Tadi kami sudah laporkan ke Panwaslu Manado. Saksi yang menerima langsung barang tersebut membawa langsung paket barang tersebut. Kami diterima Ibu Yurike. Kami datang ke sini (Tribun Manado) agar publik juga tahu bahwa ada oknum caleg yang hendak merusak citra partai. Kami tidak mau nama partai kami ini dipermalukan oleh oknum kader sendiri," kata Mona, warga Singkil, mewakili rekan-rekannya.

Mona datang bersama sejumlah warga yang menjadi saksi pembagian paket barang. Mereka adalah Ahmad, warga Perumahan Camar Buha; Anwar, warga Singkil; dan Rahmat, warga Ketang Baru.

Ia menjelaskan, tim sukses caleg membagikan seprei, kasur, dan sarung kepada warga dengan syarat harus memilih sang caleg. Di paket yang dibagikan tersebut tertera nama, partai, dan nomor urut sang caleg. Warga yang akan menerima paket diberi kupon seperti kartu nama bertuliskan "Gerakan Peduli Bencana". Di dalam kupon tersebut tertera pula nama Yasti Soepredjo Mokoagow dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Utara dan Amin Lasena selaku Sekretaris MUI. Kupon tersebut harus dibawa ke rumah sang caleg agar ditukarkan dengan paket barang.

Berita Rekomendasi

Mona dan rekan-rekannya yakin barang-barang tersebut dimanfaatkan sang caleg untuk meraup suara. Mereka menduga barang-barang bantuan sudah lama didistribusikan untuk membantu para korban banjir bandang 15 Januari namun baru dibagikan sekaligus dimanfaatkan jelang pemilu. Pasalnya, dari penelusuran warga, Sekretaris MUI Amin Lasena menyebut bahwa paket bantuan tersebut sudah didistribusikan sejak Februari silam.

"Kami berjuang mengumpulkan data yang valid sebelum membawa kasus ini ke Panwaslu. Kami berharap Panwaslu tindak lanjuti laporan kami, jangan membuat mengambang. Jika pelanggaran yang sudah nyata ini dibiarkan, ini akan membuat masyarakat apatis dan membiarkan politik uang itu terjadi di pemilu-pemilu selanjutnya. Niat kami untuk membantu pengawas sekaligus tak ingin partai kami dikotori oleh oknum," tegasnya.

Ketua Panwaslu Manado Heard Runtuwene mengakui telah menerima laporan tersebut. Ia berharap warga tetap menjaga proses pemilu dan memastikan pihaknya masih membuka pelaporan dari warga atas kecurangan-kecurangan pemilu.

"Kasus yang dilaporkan warga ini segera kami tindak lanjuti. Kami akan memanggil para saksi dan caleg yang diduga. Jika dugaan ini terbukti, caleg yang bersangkutan akan dikenakan pidana pemilu dengan hukuman badan 4 tahun dan denda Rp 48 juta. Jika ia terpilih sebagai anggota DPRD, keterpilihannya akan dianulir," kata dia.

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas