Parpol Jangan Lagi Telat Laporkan Akhir Dana Kampanye
laporan akhir dana kampanye memiliki konsekuensi hukum
Penulis: Y Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendekati batas akhir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan partai politik dan calon perseorangan DPD sebagai peserta Pemilu Legislatif untuk menyerahkan laporan akhir dana kampanye 24 April 2014.
"Laporan pengeluaran ditunggu sampai 24 April 2014, atau 15 hari setelah pemungutan suara 9 April. Deadline pelaporan pukul 18.00 WIB. Kita harapkan mereka melaporkan," ujar komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di KPU, Jakarta, Jumat (18/4/2014).
Ferry mengingatkan, laporan akhir dana kampanye memiliki konsekuensi hukum. Partai politik yang tidak melaporkan, konsekuensinya, calon terpilih peserta pemilu partai politik akan dibatalkan di semua tingkat perwakilan lembaga.
Menurut Ferry, laporan akhir dana kampanye akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik selama 30 hari setelah masuk ke KPU. Audit laporan akhir dana kampanye dilakukan setiap tingkatan pencalonan di DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Sebelumnya, ada sejumlah partai politik di beberapa tingkat perwakilan lembaga yang didiskualifikasi sebagai peserta karena tidak melaporkan dana kampanye 2 Maret 2014. Bukan saja parpol, beberapa calon DPD juga didiskualifikasi karena melakukan hal sama.