Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rapimnas I DPP PPP Pulihkan Pengurus yang Dipecat SDA

Hasil Rapat Pimpinan Nasional I DPP PPP yang memutuskan memulihkan kembali kader yang telah dipecat SDA

Penulis: Y Gustaman
zoom-in Rapimnas I DPP PPP Pulihkan Pengurus yang Dipecat SDA
Tribunnews/Dany Permana
Sejumlah massa pendukung Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjaga Kantor DPP PPP, di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (20/4/2014). Konflik internal mendera partai Islam berlambang Kabah tersebut terkait koalisi pasca Pemilu Legislatif 2014. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi Ketua Umum PPP Suryadharma Ali terhadap sejumlah pengurus teras partai berlambang Ka'bah tak lagi berlaku. Hasil Rapat Pimpinan Nasional I DPP PPP yang memutuskan memulihkan kembali kader yang telah dipecat SDA.

"(Mereka yang dipecat, red) Semua sudah dianulir berdasar hasil Rapimnas I PPP. Dan hasil Rapimnas menyatakan pemecatan itu sebagai mekanisme inskonstitusional. Sehingga tak pernah dikenali ada," ujar Sekjen PPP M Romahurmuziy di Jakarta, Minggu (20/4/2014).

Sebaliknya, hasil Rapimnas I DPP PPP justru memberhentikan sementara SDA sebagai Ketua Umum PPP, dan posisinya digantikan oleh Emron Pangkapi. Emron yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Umum PPP, kini mengisi Plt Ketua Umum PPP.

Pria yang akrab disapa Romi ini menjelaskan, pemberhentian sementara terhadap SDA konstitusional dan penggantinya memang harus wakil ketua umum, merujuk Pasal 12 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga PPP sampai pelaksanaan Muktamar.

Diketahui, SDA sebelumnya memecat Wakil Ketua Umum Suharso Monoarfa, Ketua DPW Jawa Barat, Rahmat Yasin, Ketua DPW Jawa Timur Musyaffa Noer, Ketua DPW Sulsel Amir Uskara dan Ketua DPW Sumatera Utara Fadli Nursal.

SDA memecat mereka dengan pertimbangan karena dianggap telah melanggar AD/ART. Mereka juga dianggap berencana memakzulkan kepemimpinan sah SDA yang dinilai telah menyalahi aturan dengan hadir di kampanya terbuka Partai Gerindra.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas