Suryadharma Ali Diberhentikan Sementara dari Jabatan Ketua Umum PPP
Rapimnas Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memutuskan memberhentikan sementara Suryadharma Ali
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memutuskan memberhentikan sementara Suryadharma Ali dari jabatan ketua umum partai.
Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal PPP, Muchammad Romahurmuziy, saat membacakan keputusan hasil Rapimnas PPP di kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (19/4/2014) dini hari.
Romahurmuziy atau akrab disapa Romi membacakan butir kedua keputusan Rapimnas PPP, bahwa Rapimnas I PPP yang diadakan pada 19-20 April 2014 bertemakan 'Merangkai Islah Menuju Berkah' dimaksudkan untuk merekonsiliasi semua perbedaan pendapat dan menjalankan amanat Ketua Majelis Syariah DPP PPP, KH Maimun Zubair dalam rangkai islah.
Namun, setelah upaya yang sungguh untuk membangun komunikasi, ternyata Ketua Umum Suryadharma Ali tetap tidak bersedia menghadiri forum Rapimnas I PPP yang digelar kali ini. Karena itu, Rapimnas memutuskan untuk memberhentikan sementara Suryadharma Ali dari posisi Ketua Umum PPP.
"Atas dasar tersebut, Rapimnas I PPP dengan tetap berpegang teguh pada konstitusi AD/ART, mengoreksi sanksi yang diputuskan Rapat Pengurus Harian DPP PPP pada 18 April 2014 dari yang semula 'Peringatan Pertama' menjadi 'Pemberhentian Sementara' kepada H Suryadharma Ali dari jabatannya selaku Ketua Umum DPP PPP," kata Romahurmuziy saat membacakan surat keputusan Rapimnas.
Sejumlah pengurus langsung bertepuk tangan dan meneriakkan Takbir saat Romi menyebutkan butir keputusan pemberhentian sementara Suryadharma Ali itu.
Butir lain keputusan Rapimnas ini adalah menetapkan Wakil Ketua Umum PPP Emron Pangkapi untuk mengisi jabatan Ketua Umum yang ditinggalkan Suryadharma Ali. "Itu sesuai Pasal 12 ayat 1 Anggaran Rumah Tangga PPP sampai dengan pelaksanaan Muktamar yang dipercepat," jelas Romi.
Keputusan Rapimnas lainnya, yakni
mengukuhkan hasil RPH DPPP yang diselenggarakan pada 18 April 2014, memberikan mandat kepada Pelaksana tugas Ketua Umum DPP PPP untuk menyelenggarakan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) pada Rabu, 23 April 2014.
"Keputusan kelima, Rapimnas I PPP mengamanatkan kepada Mukernas III untuk menetapkan jadwal, waktu dan tempat pelaksanaan Muktamar yang dipercepat," jelasnya.
Romi menjelaskan, Rapimnas ini telah memenuhi syarat AD/ART dan syarat jumlah kehadiran peserta rapat, yakni dihadiri dan disetujui oleh 25 anggota DPP, 26 DPW, dan 2 dari 3 ketua majelis (Ketua Majelis Pakar dan Ketua Majelis Pertimbangan).
"Rapimnas ini adalah forum pengambilan keputusan tertinggi ketiga partai setelah Muktamar dan Mukernas," tuturnya.