Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Caleg Pengaruhi Penyelenggara Pemilu Memanipulasi Suara

Komisioner KPU, Sigit Pamungkas, menilai setidaknya pemungutan suara ulang di berbagai daerah tak melulu kesalahan penyelenggara pemilu.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku sudah membuat prosedur standar untuk penyelenggara pemilu di bawah. Namun dari mereka melenceng karena diracuni calon anggota legislatif yang ambisi pada kursi jabatan.

Komisioner KPU, Sigit Pamungkas, menilai setidaknya pemungutan suara ulang di berbagai daerah tak melulu kesalahan penyelenggara pemilu. Mereka tergoda karena persekongkolan yang ditawarkan caleg untuk memanipulasi perolehan suara.

"Yang lebih banyak adalah ambisi berlebihan caleg untuk berkuasa. Bersekongkol dengan KPPS yang tak berintegritas. Bukan karena KPPS tidak paham SOP. Itu faktor kecil saja," ungkap Sigit kepada wartawan di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2014).

Menurut Sigit, penyelenggara pemilu di tingkat bawah sudah melaksanakan bimbingan tekniS dan harus berbuat seperti apa. Seperti KPPS, PPS, PPK dan seterusnya. Memang disayangkan, mereka yang sudah mendapat bimtek tidak membagi ke lainnya.

"Bimtek berjenjang mengenai SOP hingga Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) oleh KPU Kabupaten/Kota sudah dilakukan. Barangkali yang ikut bimtek tidak mentransfer ilmunya. Tapi variabel itu tidak banyak memengaruhi proses pemilu," tambah Sigit.

Masih kata Sigit, proses demokrasi menjadi rusak karena diperparah sikap parasit penyelenggara pemilu, yakni KPPS dengan caleg. Tak dipungkiri, pendekatan caleg ke oknum penyelenggara pemilu di tingkat bawah memang berdampak besar.

KPU mengaku sudah menerbitkan Surat Edaran kepada jajaran KPU hingga di tingkat daerah. Salah satunya menegaskan bahwa penyelenggara terbukti nyata melanggar integritas maka wajib untuk langsung diberhentikan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Apabila terbukti yang tidak standar diberhentikan sementara dan di-DKPP-kan. Kalau ada dari penyelenggara melakukan tindak pidana pemilu pun kita minta untuk menindaklanjuti ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan aparat penegak hukum," tegasnya.

Tags:
KPU
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas