KPU Belum Punya Solusi Pemungutan Suara Ulang di Sampang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku proses pemungutan suara di 19 Tempat Pemungutan Suara di Kabupaten Sampang, Madura, masih belum terlaksana.
Penulis:
Y Gustaman
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku proses pemungutan suara di 19 Tempat Pemungutan Suara di Kabupaten Sampang, Madura, masih belum terlaksana. Sampai saat ini, KPU belum menemukan solusi untuk pelaksanaan pemungutan.
Komisioner KPU, Arief Budiman, menjelaskan sejatinya logistik seperti surat suara untuk pemungutan suara ulang tidak masalah. Hanya saja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang menangani TPS mengundurkan diri.
"Kita sudah membuka pendaftaran untuk rekrutmen petugas KPPS, tapi belum bersedia. Hari ini kami meminta laporan lengkap dari Panwas Kabupaten Sampang dan Banwaslu Provinsi Jawa Timur," ujar Arief kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (22/4/2014).
Arief mengakui sudah menemui mereka untuk memberikan laporan terkait tertundanya pemungutan suara ulang di 19 TPS, 17 di Kecamatan Ketapang, dan dua di Kecamatan Robatal. Pemungutan suara ulang di 19 TPS ini dilakukan karena tak sesuai prosedur.
"Saya sudah ketemu mereka di Surabaya dan Sampang. Supaya kami bisa memberikan putusan menyikapi batalnya pelaksanaan pemungutan suara ulang di 19 TPS tersebut. Harapan kami inginnya pemungutan suara ulang tetap dilakukan," imbuhnya.
Mantan anggota KPU Jawa Timur ini menceritakan bahwa petugas KPPS mengundurkan diri dan sebagian besar tidak mau lagi melaksanakan pemungutan suara ulang. Kultur masyarakat di sana merasa tidak dihargai kalau sampai pemungutan suara ulang digelar karena dianggap sudah selesai.