Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Segera Umumkan Auditor Pemenang Lelang Laporan Dana Kampanye

Setelah pelaksanaan Pemilu Legislatif 9 April 2014, kewajiban partai politik dan peserta belum selesai.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Sanusi
zoom-in KPU Segera Umumkan Auditor Pemenang Lelang Laporan Dana Kampanye
Warta Kota/Nur Ichsan
Warga Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, antusias memberikan hak suaranya pada pemungutan suara ulang di TPS 15, Minggu (13/4). Pemungutan suara ulang di wilayah ini dilakukan di 6 TPS, terkait tertukarnya dapil surat suara DPRD Provinsi Banten. Di Kota Tangerang sebanyak 66 TPS yang berada di 12 kecamatan melakukan pemungutan suara ulang. (Warta Kota/Nur Ichsan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah pelaksanaan Pemilu Legislatif 9 April 2014, kewajiban partai politik dan peserta belum selesai. Mereka diwajibkan menyerahkan laporan akhir dana kampanye pada 24 April 2014 pukul 18.00 untuk kemudian diaudit Kantor Akuntan Publik pemenang lelang.

Manajer Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Sunanto, mengatakan audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik termaktub dalam Undang-Undang No 8 tahun 2012 pasal 135 ayat 1. Untuk itu, KPU diminta segera umumkan KAP pemenang lelang.

"Mengingat dua hari lagi menjelang hari terakhir penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada KAP, tapi sampai sekarang belum juga ada tanda-tanda KPU mengumunkan KAP yang memenangi lelang," ujar Sunanto di Jakarta, Selasa (22/4/2014).

Hal ini penting, karena belajar pada laporan periodik dan awal dana kampanye, kesiapan penyelenggara dan kesiapan peserta pemilu masih belum menunjukkan akuntabilitas dan transparansinya. Sehingga proses audit akan ada di tangan KAP.

Karenanya, KPU tidak hanya melakukan membuka lelang untuk menentukan KAP yang ditunjuk sebagai auditor dana kampanye. Tapi juga harus memberikan pembekalan kepada KAP terkait pelaksanaan aduit sesuai peraturan dan perundang-undangan.

"Sangat disayangkan sampai saat ini KPU belum mengumumkan KAP yang akan mengaudit laporan dana kampanye peserta pemilu, dengan batas waktu pelaporan akhir pada 24 April. Maka KPU segera mengumumkan KAP yang akan mengaudit laporan dana kampanye," tegasnya.

Badan Pengawas Pemilu juga harus proaktif mengawasi pelaporan dana kampanye. Mereka harus ungkap publikasi hasil pengawasan dana kampanye, dan pengawasan kepada KPU terkait dana kampanye peserta Pemilu 2014.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas