Masih Enam Provinsi Belum Laporkan Rekapitulasi Nasional ke KPU
Tinggal hitungan hari, rekapitulasi penghitungan perolehan suara partai politik dan perolehan suara calon anggota DPR selesai
Penulis: Y Gustaman
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tinggal hitungan hari, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan perolehan suara calon anggota DPR dan DPD akan selesai. Terhitung sejak 26 April sampai 4 Mei 2014, Komisi Pemilihan Indonesia RI baru mensahkan 11 provinsi.
Komisioner KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengakui memang masih ada enam provinsi yang belum memberikan laporan rekapitulasi tingkat nasional untuk penghitungan suara parpol, calon DPR dan DPD. Namun, KPU berharap mereka sudah laporkan sampai batas akhir 6 Mei 2014.
"Hingga saat ini yang belum memberikan konfirmasi dan laporannya ke kami adalah KPU Papua, Papua Barat, Maluku, Sumatera Utara, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau. Kami upayakan mudah-mudahan tanggal 6 Mei bisa masuk," kata Ferry di sela Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional di KPU RI, Jakarta, Minggu (4/5/2014).
Ferry menambahkan, sampai saat ini yang mempresentasikan rekapitulasi tingkat nasional sebanyak 23 provinsi. KPU sudah mensahkan 11 provinsi untuk rekapitulasi DPR dan DPD yakni Kepulauan Bangka Belitung, Jambi, Kalimantan Barat, Gorontalo, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, Aceh dan Banten.
Sementara KPU masih menunda pengesahan 12 provinsi yakni Riau, Bengkulu, DKI Jakarta, Jawa Tengah (tinggal dapil X), Daerah Istimewa Yogyakarta, Lampung (tinggal dapil I), Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Utara.
Selain itu, masih ada 10 provinsi lain yang belum menyampaikan hasil rekapitulasi, yaitu Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Maluku, dan Maluku Utara.
Dikatakan Ferry, untuk provinsi yang belum disahkan, KPU RI masih menunggu mereka menyelesaikan rekapitulasinya. Menyusul adanya catatan dari Bawaslu RI maupun Panwaslu daerah setempat agar KPU yang dimaksud melakukan pencermatan dan pencocokkan data.
Pencermatan dilakukan dengan penelusuran dan perbaikan sejumlah formulir seperti Formulir C1, DA, DB. Bahkan, selain itu ada rekomendasi Bawaslu berupa rekapitulasi ulang dan pemungutan suara ulang di sejumlah daerah.