Jadwal Pemilu Presiden 2014: Hingga H-3 Pendaftaran Belum Ada Pasangan Calon
Berikut jadwal dan tahapan lanjutan Pemilu Presiden 2014:
Editor: Dahlan Dahi
![Jadwal Pemilu Presiden 2014: Hingga H-3 Pendaftaran Belum Ada Pasangan Calon](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140503_095630_penghitungan-suara-untuk-kabupaten-bantul-yogyakarta.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai-partai politik berlomba menyusun koalisi sebelum mengajukan pasangan calon presiden-wakil presiden untuk mengikuti Pemilu Presiden 2014.
Sampai hari Rabu, 7 Mei 2014, atau tiga hari sebelum KPU resmi membuka pendaftaran pasangan calon presiden-wakil presiden, belum ada satu pasangan pun yang mendeklarasikan diri.
Sejauh ini, berkembang tiga poros koalisi. Poros pertama dimotori Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan calon Joko Widodo alias Widodo.
Jokowi kemungkinan berpasangan dengan Jusuf Kalla atau Mahfud MD.
Poros kedua dimotori Partai Gerindra dengan calon Prabowo Subianto. Partai Golkar merapat dengan calon Aburizal Bakrie alias Ical alias ARB.
Poros ketiga dimotori Partai Demokrat. Kemungkinan Demokrat mengajukan Pramono Edhie Wibowo. Muncul wacana menduetkannya dengan Ketua KPK Abraham Samad.
Mana yang akan menjadi peserta resmi Pemilu Presiden 2014, kita tunggu beberapa hari ke depan.
Berikut jadwal dan tahapan lanjutan Pemilu Presiden 2014:
Pencalonan
1. Pendaftaran Capres/Cawapres (10-16 Mei)
2. Pemeriksaan kesehatan Capres/Cawapres (11-15 Mei)
3. Verifikasi dokeumen administrasi Capres/Cawapres (11-17 Mei)
4. Pemberitahuan hasil verifikasi calon kepada (gabungan) parpol (15-18 Mei)
5. Perbaikan kelengkapan persyaratan Capres/Cawapres (18-21 Mei)
6. Penyerahan perbaikan kelengkapan persyaratan oleh (gabungan) parpol (19-21 Mei)
7. Verifikasi ulang kelengkapan dan keberanan dokumen persyaratan Capres/Cawapres (22 Mei)
8. Pemberitahuan secara tertulis hasil verifikasi ulang (22-25 Mei)
9. Pemberitahuan pengusulan Capres dan Cawapres kepada parpol (22-25 Mei)
10. Pengusulan bakal pasangan Capres/Cawapres pengganti oleh parpol (26 Mei-1 Juni)
11. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi Capres/Cawapres pengganti (30 Mei-4 Juni)
12. Pemberitahuan tertulis hasil verifikasi (30 Mei-4 Juni)
13. Penetapan nama-nama Capres/Cawapres, pengambilan nomor urut dan pengumuman pasangan Capres/Cawapres (5-9 Juni)
Kampanye
1. Masa kampanye (13 Juni-4 Juli)
2. Masa tenang (5-7 Juli)
Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara
1. Persiapan (3 Mei-4 Juli)
2. Pelaksanaan pemungutan suara (8 Juli)
3. Penetapan dan pengumuman hasil Pilpres tahap 1 (25-27 Juli)
4. Perselisihan hasil Pilpres (28 Juli-11 Agustus)
5. Penetapan hasil Pilpres Pasca putusan MK (1-12 Agustus)
Pilpres Tahap 2
1. Pengadaan dan distribusi (7 September)
2. Kampanye putaran II (15 Agustus-7 September)
3. Pemungutan suara (8 September)
4. Penetapan dan pengumuman hasil Pilpres tahap II (26-26 September)
5. Perselisihan hasil Pilpres (26-28 September)
6. Penetapan hasil Pilpres pasca putusan MK (8 Oktober)
7. Pelantikan dan sumpah/janji Presiden dan Wapres terpilih (20 Oktober)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.