IPW Desak Polda Metro Jaya Tindak Pemalsuan Formulir C1
IPW pun mendesak Polda Metro Jaya segera menindak pelaku atau calon anggota legislator (caleg) yang diduga telah memalsukan dokumen
Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam penghitungan suara pemilu legislatif (pileg) ditemukan banyak dugaan pemalsuan dokumen negara seperti formulir C1. Indonesian Police Watch (IPW) pun mendesak Polda Metro Jaya segera menindak pelaku atau calon anggota legislator (caleg) yang diduga telah memalsukan dokumen.
"Kasus-kasus ini perlu diproses dengan cepat oleh Polda agar ada kepastian hukum. Artinya begitu caleg tersebut dilaporkan oleh PPK, Polda Metro harus segera menangkap dan menahannya," Ketua Presidium IPW, Neta S Pane di Jakarta, Kamis (8/5/2014).
Neta menjelaskan tujuan pelaporan tersebut agar seluruh pelaku menjadi jera. Sehingga di pemilu selanjutnya, kata Neta, kasus pemalsuan C1 tidak kembali terulang. Ia mengingatkan jika kasus pemalsuan dokumen terjadi di pilpres, dikhawatirkan akan terjadi konflik sosial yang lebih besar.
"Hukuman bagi caleg yang memalsukan formulir C1 itu adalah pasal pemalsuan dokumen negara seperti yang tercantum di KUHP. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," ucapnya.
Ditegaskannya, cepat tidaknya proses hukum oleh kepolisian tentunya berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Dengan demikian, dirinya berharap persoalan tersebut bisa dituntaskan sebelum pelantikan anggota legislator digelar.
"Dengan cepatnya proses hukum yang dilakukan Polda tentu akan ada kepastian hukum terhadap kasus-kasus pelanggaran serta tindak pidana di pemilu 2014," ujarnya.
Adapun sebelumnya, caleg Partai Hanura Dapil DKI Jakarta III, Karna Brata Lesmana bersama Ketua tim suksesnya Restu Saraswati menuding Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Koja, Jakarta Utara, melakukan penggelembungan suara terhadap salah satu caleg.