Bawaslu Minta KPU Hentikan Sementara KPU Nias selatan
ereka menilai kecurangan luar biasa terjadi di Kabupaten Nias Selatan.
Penulis:
Y Gustaman
Editor:
Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembahasan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara partai politik, calon anggota DPR, dan calon anggota DPD Daerah Pemilihan Sumatera II masih berjalan, Ketua Badan Pengawas Pemilu RI, Muhammad membuat kejutan.
"Bawaslu tidak merekomendasikan penetapan ditunda. Tapi ini perlu menjadi catatan keras, Bawaslu akan keluarkan rekomendasi kepada KPU RI agar malam ini untuk menonaktifkan seluruh komisioner KPU Nias Selatan," kata Muhammad di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (9/5/2014).
Munculnya rekomendasi tersebut, karena jalannya pembahasan rekapitulasi hasil suara nasional Sumut II berlangsung alot, menyusul banyak saksi partai politik keberatan. Mereka menilai kecurangan luar biasa terjadi di Kabupaten Nias Selatan.
Salah satu saksi, Jhonny Allen Marbun dari Demokrat mengaku hasil rekapitulasi di Kabupaten Nias Selatan tak bisa dipercaya kendati penghitungan ulang di 35 TPS di kabupaten tersebut atas rekomendasi Bawaslu sebelumnya sudah dilakukan.
"Tolong beri kami fakta yang faktual, DB1 tidak ditandatangani komisioner dan saksi. Sekarang tolong dibandingkan secara faktual," kata Jhonny yang baru kali ini terlihat maju sebagai saksi Partai Demokrat khusus dalam pembahasan suara dapil Sumut.
Ketua KPU, Husni Kamil Manik, yang memimpin jalannya rapat pleno, setelah meminta usulan Bawaslu RI, agar KPU Sumut membandingkan lembaran formulir D, yakni berita acara rekapitulasi penghitungan di kabupaten atau kota.
Rekomendasi Bawaslu tersebut, sembari forum menunggu hasil penghitungan ulang 10 TPS di empat Kecamatan Medan Area, Kecamatan Medan Kota, Kecamatan Medan Amplas, Kecamatan Medan Denai yang semuanya ada di Kota Medan, yang dikirim via email.