KPU Harus Publikasikan Rekapitulasi Berjenjang di Website
PPR menilai rekapitulasi suara partai politik tingkat nasional telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum
Penulis: Y Gustaman
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai rekapitulasi suara partai politik tingkat nasional telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dari proses dan hasilnya berpotensi digugat parpol dan calon ke Mahkamah Konstitusi.
"Dalam menjamin akurasi data hasil Pemilu dari tingkat yang paling dasar yaitu TPS dan menjamin kemurnian suara pemilih secara berjenjang, maka KPU perlu mempercepat proses unggah hasil rekapitasi setiap jenjang di laman resminya," ujar Deputi Koordinator JPPR, Masykurudin Hafidz di Jakarta, Minggu (11/5/2014).
Hasil pemantauan JPPR menunjukkan, hingga Minggu, 11 Mei 2014 pukul 12.30 WIB, proses unggah hasil rekapitulasi di laman resmi KPU adalah sebagai berikut; C1 sebagai rekapitulasi hasil penghitungan di TPS masih terunggah 73,44 persen (400.827 dari 545.803 TPS), hasil rekapitulasi kecamatan masih terunggah 34,97 persen (9.775 dari 27.955 form), hasil rekapitulasi di Kabupaten/Kota masih terunggah 76,74 persen (2.772 dari 3.612 form).
Karenanya, KPU perlu segera menyelesaikan dengan cepat karena dokumen formulir tersebut dapat menjadi sumber informasi utama bagi siapapun untuk menjadi dokumen resmi dari dokumen-dokumen lainnya yang beredar ketika terjadi perbedaan angka hasil perolehan suara saat persidangan Mahkamah Konstitusi nantinya.
"Apabila seluruh dokumen terunggah, maka akan menjamin keterbukaan informasi publik, lebih-lebih menjamin adanya kemurnian suara pemilih dan akurasi proses rekapitulasi secara berjenjang," sambungnya.