Jelang Batas Akhir, Baru Tiga Gugatan ke MK
Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) masih sepi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) masih 'sepi' di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejak MK membuka pendaftaran gugatan PHPU Jumat lalu, penggugat di MK masih berjumlah tiga orang.
Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M Gaffar, mengatakan peserta pemilu yang mendaftar hanya dari parpol lokal di Aceh dan dua calon perseorangan anggota DPD dari Jawa Timur dan Jawa Tengah.
"Mungkin puncaknya siang ini hingga pukul 23.51 WIB malam ini," ujar Janedjri di MK, Senin (12/5/2014).
Janedjri sendiri mengatakan gugatan Pemilu 2014 lebih rendah dibandingkan dengan Pemilu 2009. Janedjri menduga itu disebabkan jumlah partai peserta Pemilu 2014 lebih sedikit dibandingkan peserta Pemilu kal ini.
Sekedar informasi, berdasarkan data di MK, pada pendaftar adalah Partai Damai Aceh yang menfadaftarkan gugatannya pada Minggu (11/5/2014). Kedua adalah Calon DPD dari Jawa Tengah Dwi Astutik yang mendaftarkan gugatannya pada Minggu (11/5/2014) dan Calon DPD Jawa Tengah Poppy Dharsono yang mendaftakan gugatannya hari ini.