Gugat Pemilu ke MK, PKPI dan PBB Cari Peruntungan Lolos ke Senayan
Sebab, banyak suara partainya hilang hampir di seluruh daerah pemilihan (Dapil).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Bulan Bintang (PBB) turut mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Walau berdasarkan rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum, suara kedua partai tersebut tidak lolos batas ambang parlemen, baik PBB dan PKPI justru menampilkan sikap optimistis.
Ketua tim Advokasi PKPI, Kamal Singadirata, mengatakan partainya mengajukan gugatan. Sebab, banyak suara partainya hilang hampir di seluruh daerah pemilihan (Dapil).
"Paling banyak di tingkat DPRD. Di DPR juga banyak. Ada Toraja, Medan dan Jambi terbanyak," kata Kamal di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/5/2014) malam.
Kamal sesumbar, jika gugatan mereka dikabulkan, suara perolehan PKPI bisa lolos batas ambang parlemen. "Kita yakin bisa lolos ke Senayan," tegas Kamal
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Umum PPP, Abdurrahman Tardjo. Dia yakin partainya akan menyusul partai-partai lain ke Senayan jika gugatan mereka dikabulkan MK.
Tardjo menegaskan kecurangan pemilu terparah pada pileg tahun ini terjadi hampir di semua dapil di 33 provinsi. PBB pun hari ini mengajukan 73 permohonan gugatan ke MK.
"Kita ada 73 permohonan di 48 provinsi kabupaten kota. DPRD jumlahnya 25," kata Tardjo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.