Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Semua Pemohon Gugatan Pileg di MK Tidak Lolos Berkas Verifikasi

Tidak satupun pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR, DPD, dan DPRD di Mahkamah Konstitusi (MK) berkasnya lengkap

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Semua Pemohon Gugatan Pileg di MK Tidak Lolos Berkas Verifikasi
Warta Kota/henry lopulalan
GUGATAN HASIL PILEG - Petugas Mahkamah Konstitusi (MK) menerangkan soal menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pasca penetapan hasil pileg oleh KPU RI Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (12/5/2015). Sejak KPU menetapkan hasil perolehan suara nasional, pegawai MK standby 24 jam. Pemohonan dianjurkan 3x24 jam. Mulai Jumat, sampai dengan hari ini siap di tempat tugas. (Pengajuan) sampai dengan besok batas akhir 12 Mei pukul 23.51 WIB, Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak satupun pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR, DPD, dan DPRD di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkasnya dinyatakan lengkap.

Baik pemohon dari partai politik dan calon perseorangan dari Dewan Perwakilan Daerah semuanya mendapatkan akta permohonan tidak lengkap dari Mahkamah.

"Berdasarkan data yang saya terima dari unit pengolahan data perkara PHPU, semua (pemohon) menerima akta permohonan tidak lengkap. Artinya seluruh pemohon harus melengkapi berkas permohonannya dan memperbaiki berkas permohonannnya yang telah disampaikan kemarin," ujar Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M Gaffar saat memberikan keterangan pers di MK, Jakarta, Selasa (13/5/2014).

Menurut Janed, ketidaklengkapan berkas permohonan tersebut sangat bervariasi. Misalnya alat bukti yang kurang dimana alat bukti yang diajukan tidak sesuai dengan alat bukti yang dicantumkan dalam permohonan.

"Begitu juga ada permohonan yang belum mencantumkan perolehan suara yang diperselisihkan. Jadi baru mencantumkan perolehan suara menurut termohon dalam hal ini KPU tetapi belum mencantumkan perolehan suara menurut pemohon," ujar pria yang akrab disapa Janed itu.

Mahkamah memberikan kesemapatan kepada para pemohon untuk melengkapi berkas permohonannya pada 15 Mei 2014 pukul 23.51 WIB. Jika pemohon belum melengkapi, berkas yang diajukan ke majelis hakim adalah berkas yang belum selesai itu.

Sekedar informasi, Dari 15 partai politik peserta Pemilu 2014, 14 diantaranya mendaftarkan gugatannya. Hanya satu partai lokal dari Aceh yang tidak mendaftarkan gugatannya. Sementara pemohon dari calon DPD berjumlah 30 pemohon.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas