Formappi: KPU dan Bawaslu Harus Rancang Sistem Ulang Lembaganya
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengatakan sistem Pemilu dari tahun ke tahun tidak mengalami perbaikan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengatakan sistem Pemilu dari tahun ke tahun tidak mengalami perbaikan.
Pemilu 2014 bisa dikatakan semakin buruk dari Pemilu sebelumnya karena Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menunjukkan tanda-tanda perbaikan.
"Saya setiap hari mencoba memelototi isu Pemilu. Saya tidak dapat info yang detail dari Bawaslu tentang penanganan sengketanya. Struktur ke bawah Bawaslu seperti tidak berdaya," ujar Ketua Formappi, Sebastian Salang saat acara 'Diskusi dan Evaluasi : Ricuh Rekapitulasi, Marak Sengketa. Apa Nasib Pilpres?', di Warung Dapur Selera, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (17/5/2014).
Padahal, kata Salang, Ketua Bawaslu Muhammad selalu nampak dalam berbagai forum pihaknya telah melaporkan banyak aduan kecurangan Pemilu ke kepolisian.
Salang menyindir Bawaslu yang selalu berdalih kurang wewenang untuk menangani aduan kecurangan Pemilu. Padahal, kata dia, wewenang Bawaslu kali ini cukup besar.
Setali tiga uang, Salang juga menilai KPU sama saja dengan Bawaslu. Kata Salang, KPU saat ini hanya mengandalkan transparansi.
"Satu-satunya yang diandalkan KPU sekarang kan transparan, tapi sampai hari terakhir rekapitulasi suara berapa sih yang dijamin sama KPU?" lanjut Salang.
Menurut Salang, kedua lembaga penyelenggara Pemilu tersebut harus mendesain ulang lembaganya guna menyelenggarakan Pemilu yang lebih baik.
"Harus ada re-design di penyelenggara Pemilu. Sesudah melaksanakan Pilpres ini KPU dan Bawaslu harus mendesain ulang lembaganya. Kalau kita tidak tegas Pemilu 2019 akan begini terus. Kalau harus, bandit-bandit penyelenggara Pemilu yang melakukan kecurangan itu harus diumumkan secara massal," tukas Salang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.