Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Tuding MK Lempar Tanggung Jawab

Mahkamah Agung (MA) menuding Mahkamah Konstitusi (MK) lempar tanggung jawab karena memutuskan tidak lagi berwenang menyidangkan PHPU

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MA Tuding MK Lempar Tanggung Jawab
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menuding Mahkamah Konstitusi (MK) lempar tanggung jawab karena memutuskan tidak lagi berwenang menyidangkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah atau sengketa Pilkada.

MA mengkritisi putusan MK tersebut karena MK sudah memutuskan banyak sengketa Pilkada lantas dinyatakan begitu saja tidak lagi berwenang menyidangkannya.

"Harusnya kita memikirkan bahwa dulu kan diminta itu. Kemudian jangan terkesan lempar handuklah. Bagaimana mengatakan MK tidak berwenang memeriksa itu sementara sudah diputuskan ratusan bahkan ribuan lebih Pilkada oleh MK. Itu perlu dipikirkan," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Ridwan Mansyur, di Hotel Red Top, Jakarta, Kamis (22/5/2014).

Dengan putusan tersebut, kata Ridwan, pengurusan sengketa Pilkada tinggal menunggu aturan baru dari DPR dan pemerintah. Sebab jika dikembalikan ke Mahkamah Agung, kata, sudah tidak mungkin mengingat MA pernah menanganinya sebelum diambil oleh MK.

"Tinggal nanti ke depan perlu dipikirkan. Kalau Mahkamah Agung kan kita menunggu regulasi berikutnya. Tapi nampaknya kalau itu harus dibawa ke MAhkamah Agung akan seperti kasus yang sama akan terjadi penumpukan perkara," kata Ridwan.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas