MA Tuding MK Lempar Tanggung Jawab
Mahkamah Agung (MA) menuding Mahkamah Konstitusi (MK) lempar tanggung jawab karena memutuskan tidak lagi berwenang menyidangkan PHPU
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menuding Mahkamah Konstitusi (MK) lempar tanggung jawab karena memutuskan tidak lagi berwenang menyidangkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah atau sengketa Pilkada.
MA mengkritisi putusan MK tersebut karena MK sudah memutuskan banyak sengketa Pilkada lantas dinyatakan begitu saja tidak lagi berwenang menyidangkannya.
"Harusnya kita memikirkan bahwa dulu kan diminta itu. Kemudian jangan terkesan lempar handuklah. Bagaimana mengatakan MK tidak berwenang memeriksa itu sementara sudah diputuskan ratusan bahkan ribuan lebih Pilkada oleh MK. Itu perlu dipikirkan," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Ridwan Mansyur, di Hotel Red Top, Jakarta, Kamis (22/5/2014).
Dengan putusan tersebut, kata Ridwan, pengurusan sengketa Pilkada tinggal menunggu aturan baru dari DPR dan pemerintah. Sebab jika dikembalikan ke Mahkamah Agung, kata, sudah tidak mungkin mengingat MA pernah menanganinya sebelum diambil oleh MK.
"Tinggal nanti ke depan perlu dipikirkan. Kalau Mahkamah Agung kan kita menunggu regulasi berikutnya. Tapi nampaknya kalau itu harus dibawa ke MAhkamah Agung akan seperti kasus yang sama akan terjadi penumpukan perkara," kata Ridwan.