KPK Bandingkan Sikap Suryadharma Ali dengan Andi Mallarangeng
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas membandingkan sikap Menag Suryadharma Ali dengan mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Andi Mallarangeng.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ambil pusing soal pernyataan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) yang enggan mundur dari jabatan Menteri Agama, meskipun sudah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013.
"KPK adalah penegak hukum dan urusannya adalah menangani suatu perkara. Biarlah sistem pemerintahan yang kelak akan bekerja dan mengatur soal Menteri yang jadi tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas di kantor KPK, Jakarta, Jumat (23/5/2014).
Informasi dihimpun, Suryadharma menolak mundur karena masih ingin fokus mengurusi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2014.
Busyro justru sempat membandingkan sikap Suryadharma dengan mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora), Andi Alifian Mallarangeng. Menurutnya, berbeda dengan Andi yang langsung menyatakan mundur dari kursi Menpora setelah ditetapkan KPK sebagai salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
"Dulu Andi Malarangeng langsung mengundurkan diri ketika dinyatakan sebagai tersangka," ujarnya.
Meski begitu, KPK tak cemas dengan sikap Politisi PPP tersebut. Pasalnya, selaku Menteri Agama, Suryadharma juga sudah dilarang bepergian ke luar negeri terkait status tersangkanya.
"KPK hanya mengingatkan bahwa SDA (Suryadharma Ali) juga sudah dicekal" kata Busyro.
Sementara Ketua KPK, Abraham Samad menyampaikan pernyataan hampir senada dengan Busyro. Dia menegaskan, keputusan mundur atau tidak sepenuhnya berada di tangan Suryadharma. KPK dalam hal ini hanya fokus menangani penegakan hukum.
"Terserah SDA dengan Presiden, apa keputusan Finalnya nanti, karena posisi KPK hanya konsentrasi dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," kata Abraham.