Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Mulai Sidang Sengketa Pileg Pukul 08.00 WIB

Jumat (23/5/2014) Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) anggota DPR, DPD, dan DPRD

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in MK Mulai Sidang Sengketa Pileg Pukul 08.00 WIB
Tribunnews/HERUDIN
Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK), Janedjri M Gaffar 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Jumat (23/5/2014) Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Sekretaris jenderal MK, Janedjri M Gaffar, mengatakan persidangan akan dibagi dalam dua tahap. Untuk PHPU DPR akan dimulai pukul 08.00 WIB semetara PHPU DPD dimulai pukul 19.00 WIB.

"Sidang itu dalam forum sidang pleno, yang acaranya pemeriksaan pendahuluan di situ nanti majelis hakim akan memeriksa kejelasan permohonan. Jadi masing-masing parpol akan diberi nasehat oleh majelis hakim terkait dengan permohonannya apakah sudah memenuhi persyaratannya kelengkapan permohonan atau belum," ujar Janed di kantornya, Jakarta, Kamis (22/5/2014).

Jika sudah lengkap, maka akan dilanjutkan. Namun jika belum, maka akan diberikan nasehat apa saja yang perlu diperbaiki dan perlu dilengkapi. Setelah itu kepada pemohon diberi kesempatan untuk memperbaiki permohonannya berdasarkan nasehat yang diberikan oleh majelis hakim dalam sidang pleno diberikan waktu 1 x 24 jam.

"Berarti nanti pemohon bisa menyampaikan tanggal 26 (Senin) sebelum sidang digelar perbaikan itu," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas