MK Mulai Sidang Sengketa Pileg Pukul 08.00 WIB
Jumat (23/5/2014) Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) anggota DPR, DPD, dan DPRD
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Jumat (23/5/2014) Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Sekretaris jenderal MK, Janedjri M Gaffar, mengatakan persidangan akan dibagi dalam dua tahap. Untuk PHPU DPR akan dimulai pukul 08.00 WIB semetara PHPU DPD dimulai pukul 19.00 WIB.
"Sidang itu dalam forum sidang pleno, yang acaranya pemeriksaan pendahuluan di situ nanti majelis hakim akan memeriksa kejelasan permohonan. Jadi masing-masing parpol akan diberi nasehat oleh majelis hakim terkait dengan permohonannya apakah sudah memenuhi persyaratannya kelengkapan permohonan atau belum," ujar Janed di kantornya, Jakarta, Kamis (22/5/2014).
Jika sudah lengkap, maka akan dilanjutkan. Namun jika belum, maka akan diberikan nasehat apa saja yang perlu diperbaiki dan perlu dilengkapi. Setelah itu kepada pemohon diberi kesempatan untuk memperbaiki permohonannya berdasarkan nasehat yang diberikan oleh majelis hakim dalam sidang pleno diberikan waktu 1 x 24 jam.
"Berarti nanti pemohon bisa menyampaikan tanggal 26 (Senin) sebelum sidang digelar perbaikan itu," kata dia.