Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dokumen Bakal Capres-Cawapres Belum Lengkap

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Dokumen Bakal Capres-Cawapres Belum Lengkap
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah (kiri), Juri Ardiantoro (kanan), dan Ida Budiarti (dua kanan) menghadiri sidang perdana gugatan sengketa pemilu legislatif (pileg), di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2014). MK telah menerima sebanyak 767 gugatan sengketa pileg dari partai politik peserta pemilu. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan  pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden belum menyerahkaan dokumen secara lengkap. Atas dasar itu KPU memberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen tersebut.

"Nanti informasinya secara terbuka menyerahkan masing-masing pasangan tim kampanye, kalau sudah di ketahui nanti kita sampaikan," kata kata Ferry di gedung KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (24/5/2014).

Meski belum lengkap, KPU kata Ferry memberikan toleransi kepada bakal calon presiden dan calon wakil presiden untuk memperbaiki dokumen yang belum lengkap tersebut. Menurutnya, masa perbaikan dokumen kelengkapan  2014 bakal calon presiden dan calon wakil presiden maksimal 27 Mei.

"Jadi perbaikan tanggal 24, 25 dan 26 Mei," ujarnya.

Diketahui, untuk pasangan Jokowi-JK seluruh dokumen dari partai pengusung sudah siap, namun untuk dokumen pribadi, Jokowi-JK belum menyerahkan tanda bukti laporan harta kekayaan (LHKPN) yang dikeluarkan oleh KPK.

Sedangkan untuk JK, yang belum diserahkan ke KPU yaitu foto copy ijazah yang sudah dilegalisir, SKCK (surat kelakuan baik) kepolisian, KTP dan lain-lain.

Sementara untuk pasangan Prabowo-Hatta juga  belum menyerahkan LHKPN dan tanda bukti pendirian partai politik pengusung dari Kementerian Hukum dan HAM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas