JPPR: Harusnya KPU Beberkan Proses Audit Dana Kampanye Parpol
"Harusnya KPU juga mempublikasikan hasil proses audit tersebut kepada masyarakat," ungkap Manajer Koordinator JPPR Sunanto di Jakarta.
Penulis: Y Gustaman

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat menyesalkan langkah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang memberikan laporan audit dana kampanye partai politik peserta pemilu hanya sebatas seremonial.
"Harusnya KPU juga mempublikasikan hasil proses audit tersebut kepada masyarakat," ungkap Manajer Koordinator JPPR Sunanto dalam rilisnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/5/2014).
Seharusnya, proses audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik berdasarkan Peraturan KPU No 24 dan Surat Keputusan 368 yang dibuat KPU tidak sekadar formalitas audit saja menyoal kepatuhan laporan dan pelaporan dana kampanye.
Terkait temuan dan fakta adanya kejanggalan, KAP pun hanya mengambil sampel saja untuk ditelusuri. Lalu apa artinya KPU menggunakan anggaran begitu banyak untuk audit dana kampanye dengan hasil seperti ini.
"Selain hasil audit, KPU juga harus mempublikasikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye partai politik. Ini penting agar publik dapat membandingkan hasil audi dengan laporan sesungguhnya," sambungnya.
Tak hanya mengkritik KPU, JPPR juga menggarisbawahi langkah Bawaslu yang katanya telah melakukan pengawasan terhadap kerja KAP melakukan audit dana kampanye peserta Pemilu 2014. Apalagi mereka mengklaim sudah kerjasama dengan PPATK.
"Tapi sampai saat ini juga belum mempublikasikan dan menindaklanjutinya. Kami curiga ada kongkalikong Bawaslu dan peserta pemilu yang dengan sengaja menutupi temuan pelanggaran dan kejanggalannya," duga Sunanto.
Kemarin, KPU RI menyerahkan hasil audit dana kampanye kepada 12 partai politik peserta Pemilu 2014. Berdasarkan hasil KAP, KPU menyatakan 12 parpol tersebut telah mematuhi segala ketentuan terkait pelaporan dana kampanye.
"Kami mengapresiasi DPP Parpol yang telah mematuhi regulasi yang berkaitan dengan pelaporan dana kampanye. Dengan demikian tidak satupun partai politik dan calon terpilih yang dibatalkan karena tersangkut dengan pelaporan dana kampanye," kata Ketua KPU RI Husni Kamil Manik di KPU, Rabu (28/5).
Hadir dalam acara itu perwakilan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bawaslu dan sejumlah pemantau Pemilu seperti Perludem dan JPPR.
Laporan hasil audit dana kampanye tersebut akan dipublikasikan secara luas melalui website KPU. Dengan demikian, publik dapat membaca secara menyeluruh penerimaan dan pengaluaran dana kampanye setiap parpol.
"Bagi publik informasi ini sangat penting. Mereka tentu ingin tahu sejauh mana dana publik yang telah disumbangkan ke parpol dikelola oleh partai politik," terang Husni yang pernah jadi anggota KPU Sumatera Barat ini.