Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum: SBY dan Ibas Tidak Tahu Menahu Isi Dakwaan Anas Urbaningrum

Palmer Situmorang meminta kepada mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum untuk tidak mengada-ada

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Kuasa Hukum: SBY dan Ibas Tidak Tahu Menahu Isi Dakwaan Anas Urbaningrum
Warta Kota/Henry Lopulalan
Anas Urbaningrum 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ketua Tim Advokat dan Konsultan Hukum SBY & Keluarga Palmer Situmorang meminta kepada mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum untuk  tidak mengada-ada dengan terus menerus meminta Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Edhi Baskoro Yudhoyono (Ibas) sebagai saksi meringankan bagi dirinya.

Anas Urbaningrum (AU), adalah terdakwa tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) pada sidang di pengadilan Tipikor, Jumat (30/5/2014) kemarin.

Palmer menegaskan,  berdasarkan fakta pada dakwaan persidangan di Tipikor terungkap AU diduga melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU dengan  menerima Rp116 miliar dan US$5,2 juta dari sejumlah proyek pemerintah yang didanai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Dakwaan tersebut jelas tidak mengenai penyelenggaraan Kongres Partai Demokrat di
Bandung maupun menyinggung nama SBY dan Ibas.

Apalagi dari dakwaan tersebut,  tempat maupun waktu peristiwa delik pidana bukan di Bandung, tempat Kongres PD berlangsung.

Sementara itu, dalam perkara lain, keterangan M Nazaruddin sebagai saksi dan alat bukti memperlihatkan bahwa pembelian mobil Toyota Harier dan Toyota Vellfire berasal dari perusahaan Nazaruddin.

“Pak SBY dan Ibas tidak tahu menahu mengenai proyek Hambalang, mobil Toyota Harier, maupun mobil Toyota Vellfire yang disebutkan dalam dakwaan tersangka AU. Bagaimana mau menjadi saksi meringankan?” ujarnya di Jakarta, Sabtu (31/5/2014).

Palmer menambahkan, di luar persidangan tersangka AU boleh saja mengharapkan kehadiran SBY dan Ibas menjadi saksi meringankan.

Namun, permintaan itu tidak lagi relevan mengingat SBY dan Ibas tidak memenuhi permintaan tersebut sesuai haknya melalui surat tertulis Tim Advokat kepada penyidik KPK beberapa waktu lalu.

“Acara persidangan baru di tingkat pembacaan dakwaan dan berikut eksepsi jika ada, sama sekali tidak ada kaitannya dengan saksi meringankan. Namun, AU sudah membahas permintaan menghadirkan SBY dan Ibas sebagai saksi meringankan.  Permintaan ini diduga hanya ingin memperolok dan menyudutkan SBY dan Ibas,” katanya.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas