Ketua MPR Sebut Prabowo Lakukan Pembangkangan Hukum
Hal itu dikarenakan Prabowo menolak diperiksa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Rendy Sadikin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Sidarto Danusubroto menggelar pertemuan dengan Koalisi Melawan Lupa.
Dalam pertemuan tersebut, Sidarto menyebut Mantan Danjen Kopassus telah melakukan pembangkangan hukum. Hal itu dikarenakan Prabowo menolak diperiksa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Kalau tidak mau datang apa artinya? Saya setuju kalau dikatakan terjadi pembangkangan hukum. Ketidaktaatan pada hukum," kata Sidarto diruangannya, Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (2/6/2014).
Sidarto mengatakan sesuai rekomendasi DPR disebutkan Komnas HAM bertugas sebagai penyelidik. Sehingga dapat dikatakan Komnas HAM sebagai lembaga penegak hukum. Sedangkan Kejaksaan Agung bertugas sebagai lembaga penyidikan.
"Sudah dipanggil Komnas HAM, tidak mau datang, maunya datang di konvensi rakyat," ujarnya.
Dalam pertemuan itu Sidarto didampingi Wakil Ketua MPR Ahmad Farhan Hamid dan Wakil Ketua DPR Pramono Anung. Sedangkan keluarga korban penculikan 1997-1998 didampingi oleh Ketua SETARA Institute Hendardi.
Sidarto lalu mengingatkan Prabowo untuk menghormati konstitusi, terutama Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Untuk itu, kata Sidarto, siapa pun tanpa terkecuali harus menjunjung tinggi hukum.
Ia juga mengingatkan kasus pelanggaran HAM merupakan kejahatan luar biasa dimana tidak memiliki batas waktu, wilayah dan kedaluwarsa.
"Siapa pun warga negara Indonesia, apalagi petinggi bahkan calon presiden lagi harus menghormati hukum," ujar Sidarto.