Buka Tiga Rekening Khusus, Jokowi-JK Kumpulkan Rp 2,9 Miliar
Tim Kampanye Jokowi-JK mengumpulkan Rp 2,9 miliar dari tiga rekening yang dibuka untuk menerima sumbangan pemenangan Jokowi-JK.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Jusuf Kalla atau Jokowi-JK mengumpulkan Rp 2,9 miliar dari tiga rekening yang dibuka untuk menerima sumbangan pemenangan Jokowi-JK.
"Total donasi sendiri sampai dengan pukul 10.00 WIB adalah sebesar Rp 2.997.925.737. Yang bersumber dari sumbangan di rekening yang kita buka," ujar Sekretaris I Tim Kampanye Jokowi-JK, Akbar Faisal, di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (3/6/2014).
Menurut Akbar, rekening BRI atas nama Jokowi-Jusuf Kalla mendapatkan sumbangan sebesar Rp 2.179. 362.034. Rekening kedua yakni BCA sebesar Rp 627.980.748. Sementara rekening ketiga di Mandiri sebesar Rp.190.609.955.
"Jadi ketiga rekening yang paling banyak itu di BRI kemudian BCA dan Mandiri," terang bekas politikus Partai NasDem itu.
Menurut Akbar, jumlah uang tersebut diperoleh selama tiga hari membuka rekening. Berdasarkan data yang diterima, Akbar mengaku penyumbang untuk Jokowi-JK berasal dari 5 ribu penyumbang.
Akbar menjamin semua penyumbang rekening memiliki identitas yang jelas. Jumlah sumbangannya bervariasi. Bahkan menurutnya ada penyumbang dari pribadi yang menyumbangkan Rp 1000.
Dari total keseluruhan, Jokowi-JK menghabiskan Rp 42 miliar untuk pendanaan iklan di media massa. Menurut dia, uang tersebut berasal dari partai pendukung dan tidak ada yang berasal dari badan usaha atau perusahaan.
"Yang Rp. 42 Miliar adalah dana dari partai pendukung untuk iklan di media baik media grup maupun di media lain," kata dia.
Sekedar informasi, hari ini adalah hari terakhir Tim Kampanye Nasional melaporkan dana kampanye tahap awal dan rekening khusus ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres pada pasal 99 itu disebutkan pasangan calon dan timses diminta melaporkan penerimaan dana kampanye paling lambat satu hari sebelum kampanye dimulai," kata Arief di Gedung KPU Pusat Jakarta.
Sesuai tahapan jadwal kampanye Pilpres, KPU memberikan waktu mulai 4 Juni - 5 Juli 2014.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.