Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PGI Sayangkan Pernyataan Kapolri Soal Larangan Rumah Jadi Tempat Ibadah

PGI menyesalkan ucapan Kapolri, Jenderal (Pol) Sutarman, mengenai larangan penggunaan rumah dijadikan tempat ibadah.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PGI Sayangkan Pernyataan Kapolri Soal Larangan Rumah Jadi Tempat Ibadah
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Presidium Inter-Religious Council (IRC) Indonesia, Din Syamsuddin bersama sejumlah pengurus seperti Amidhan, dan Jeirry Sumampow, memberikan keterangan pers terkait peristiwa ledakan bom di Gereja Bethel Injil Sepenuh, Solo, di kantor CDCC, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2011). Para tokoh dan pemuka lintas agama tersebut menyerukan agar seluruh umat beragama di Indonesia untuk tetap bersatu dan tidak terpancing serta terprovokasi terkait peristiwa ledakan itu. (tribunnews/herudin) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -   Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyesalkan ucapan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal (Pol) Sutarman,  mengenai penggunaan rumah tidak boleh jadi tempat beribadah.

Sekretaris Eksekutif Bidang Diakonia PGI, Jeirry Sumampow, mengaku PGI khawatir ucapan tersebut jadi preseden buruk yang seolah-olah melegalkan pembubaran keagamaan yang berlangsung di rumah.

Menurut Jeirry, ucapan tersebut bisa disalahgunakan oleh kelompok intoleran untuk membubarkan keagamaan tertentu.

"Itu yang kita sayangkan. Opini seperti ini bisa memberi peluang kepada pelaku-pelaku kekerasan, orang yang membenci agama lain, untuk melakukan kekerasan terhadap praktik-praktik ibadah di rumah. Seolah-olah kekerasan itu legal. Ini yang berbahaya," ujar Jeirry kepada Tribunnews.com, di Jakarta, Rabu (4/6/2014).

Menurut Jeirry kejadian pembubaran ibadah agama-agama khususnya minoritas sudah sering terjadi di Indonesia.

Terlebih lagi, terang Jeirry, banyak umat beragama di Indonesia yang tidak memiliki rumah ibadah karena berbagai hal tidak bisa mendirikannya. Sebut saja soal perizinan.

"Itu (ibadah di rumah) diakukan karena tidak bisa mendirikan rumah ibadah, padahal ril ada umatnya," lanjut dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan bahwa berdasarkan aturan, rumah hunian pribadi tidak boleh digunakan untuk melakukan ibadah yang bersifat rutin, seperti shalat Jumat dan kebaktian yang dilakukan secara rutin.

Pernyataan tersebut disampaikan Sutarman terkait penyerangan sebuah kegiatan keagamaan Selaman, Yogyakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas