Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mendagri: Kepala Daerah Dilarang Kerahkan PNS untuk Kampanye

Ada sanksi yang akan dijatuhkan jika ada tindakan mobilisasi PNS.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Mendagri: Kepala Daerah Dilarang Kerahkan PNS untuk Kampanye
Kompas.com
Mendagri Gamawan Fauzi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memperingatkan kepala daerah dan wakil kepala daerah agar tidak memobilisasi jajaran pegawai negeri sipil (PNS) di daerahnya untuk ikut berkampanye.

Mendagri juga melarang mereka menjadi tim sukses salah satu pasangan calon peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014. Ada sanksi yang akan dijatuhkan jika ada tindakan mobilisasi PNS.

"Jangan menyeret-nyeret PNS (ikut kampanye), itu bisa kena sanksi. Itu sudah saya tegaskan kepada semua kepala daerah waktu dalam Rakornas Pemantapan Pelaksanaan Pilpres," ujar Gamawan, seusai membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintahan Umum di Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2014).

Ia juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jeli mengawasi kepala daerah. Jika mendapati kepala daerah yang mengerahkan PNS, Gamawan meminta Bawaslu menyampaikan laporan kepadanya.

Dia mengatakan, aparat di daerah yang boleh menjadi bagian tim pemenangan kandidat pilpres hanya kepala daerah.

"Kepala daerah itu pejabat politik dan pejabat publik, berbeda dengan PNS. Kalau PNS tidak boleh sama sekali ikut kampanye," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas