Mendagri: Kepala Daerah Dilarang Kerahkan PNS untuk Kampanye
Ada sanksi yang akan dijatuhkan jika ada tindakan mobilisasi PNS.
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memperingatkan kepala daerah dan wakil kepala daerah agar tidak memobilisasi jajaran pegawai negeri sipil (PNS) di daerahnya untuk ikut berkampanye.
Mendagri juga melarang mereka menjadi tim sukses salah satu pasangan calon peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014. Ada sanksi yang akan dijatuhkan jika ada tindakan mobilisasi PNS.
"Jangan menyeret-nyeret PNS (ikut kampanye), itu bisa kena sanksi. Itu sudah saya tegaskan kepada semua kepala daerah waktu dalam Rakornas Pemantapan Pelaksanaan Pilpres," ujar Gamawan, seusai membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintahan Umum di Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2014).
Ia juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jeli mengawasi kepala daerah. Jika mendapati kepala daerah yang mengerahkan PNS, Gamawan meminta Bawaslu menyampaikan laporan kepadanya.
Dia mengatakan, aparat di daerah yang boleh menjadi bagian tim pemenangan kandidat pilpres hanya kepala daerah.
"Kepala daerah itu pejabat politik dan pejabat publik, berbeda dengan PNS. Kalau PNS tidak boleh sama sekali ikut kampanye," katanya.