PPATK Sebut Dana Kampanye Tokoh Parpol Masih Wajar
Ketua Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) M Jusuf mengklarifikasi transaksi mencurigakan tokoh partai politik
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) M Jusuf mengklarifikasi transaksi mencurigakan tokoh partai politik terkait dana kampanye.
Menurut Jusuf, dana kampanye dari tokoh partai politik masih normal. "Tokoh-tokoh itu anggota partai wajar kasih partainya. Di bawah standar, di bawah Rp1miliar dan itu beberapa kali, gaji dia dipotong terus. Kita baru 1 tahun setelah pemilu," kata Jusuf di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/6/2014).
Jusuf mengatakan laporan yang dikirimkan ke Bawaslu merupakan permintaan pihak pengawas pemilu. Tetapi transaksi tersebut masih dalam batas kewajaran. "Bisa 10 kali tiap bulan tapi tidak sekaligus. Dilihat dari gaji, dari Rp50 juta kasih Rp8 juta ya wajar," imbuhnya.
Jusuf mengatakan pemberian dana kampanye tersebut tidak menggunakan jasa perbankan. PPATK masih melakukan pemeriksaan terhadap rekening tokoh partai politik.
"Ini masih belum selesai. Kita harap adanya pembatasan transaksi tunai. Kalau cash engga ketahuan," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Muhammad mengaku mendapatkan dokumen dari PPATK terkait laporan dana kampanye tokoh parpol. Ia pun mengaku cukup kaget dengan laporan tersebut.
"Karena ada orang istilah saya kita kenal semua terhormat ternyata ada yang terindikasi tidak rapi dari segi laporan dana kampanyenya atau transaksi pemilu legislatif," katanya.
Bawaslu, kata Muhammad, melakukan analisa karena diduga terkait dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Saya hanya menerima laporan dari PPATK bahwa ada laporan mencurigakan menunjuk orang-orang yang punya jabatan. Jadi itu yang membuat saya kaget harusnya orang-orang yang terhormat ini menjadi teladan terkait laporan dana kampanye yang baik dan benar, tetapi oleh PPATK dianggap tidak wajar," ungkap Muhammad.