Ali Mahsun Dilaporkan ke Polisi Gara-gara Catut Nama APKLI Dukung Prabowo-Hatta
"Perlu ditegaskan APKLI belum ada pernyataan dukungan pada siapapun," kata Sekretaris Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) melaporkan Ali Mahsun ke Polda Metro Jaya lantaran telah mencatut nama APKLI untuk menyatakan dukungan ke salah satu pasangan capres dan cawapres.
Padahal hingga saat ini APKLI sama sekali belum mengadakan rapat untuk menyatakan akan memberikan dukungan pada pasangan capres dan cawapres Prabowo-Hatta atau Jokowi-JK.
"Perlu ditegaskan APKLI belum ada pernyataan dukungan pada siapapun. Belum ada pleno untuk mendukung pasangan tertentu. Tapi oleh terlapor (Ali Mahsun) nama APKLI dicatut memberikan dukungan pada salah satu pasangan calon," tutur Waryana, Kamis (12/6/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Pekan lalu diberitakan, Ali Mahsun yang mengaku sebagai Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) mengatakan bahwa pihaknya mengambil langkah yang inovatif dan lebih mengedepankan kebersamaan dalam kampanye Pemilu presiden 2014 dengan mendukung Prabowo-Hatta di Pilpres. Bahkan dia mengaku pihaknya akan saweran untuk mendukung Prabowo-Hatta.
Padahal dikatakan Waryana, nama Ali Mahsun sama sekali tidak masuk dalam kepengurusan maupun keanggotaan APKLI.
Untuk mendukung laporan mempolisikan Ali Mahsun, Waryana mengaku membawa serta beberapa bukti yakni spanduk pernyataan dukungan yang dibuat oleh Ali Mahsun, beberapa foto, dan flasdisk berisi rekaman Ali Mahsun saat diwawancara sebuah televisi mengenai dukungannya ke salah satu pasangan calon.
"Di spanduk itu, dia (Ali Mahsun) menyatakan diri sebagai ketua. Kami mengalami kerugian imateril. Saya mewakili ketua APKLI untuk melapor ke Polda," tambah Waryana.
Dalam laporan bernomor TBL/2178/VI/2014/PMJ/ Dit Reskrimsus tertanggal 12 juni 2014, tertera pelapor atas nama Waryana, Sekertaris APKLI melaporkan terlapor Ali Mahsun.
Ali Mahsun dilaporkan dengan dugaan tindak pidana Pelanggaran Hak Cipta Logo dan Nama APKLI yakni Pasal 72 (1) UU RI no 19 tahun 2002.