KPU Harus Undang Presiden dalam Debat Capres-Cawapres
Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin meminta Komisi Pemilihan Umum mengundang pemerintah dalam debat calon presiden dan wakil presiden.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin meminta Komisi Pemilihan Umum mengundang pemerintah dalam debat calon presiden dan wakil presiden. Hal itu dilakukan agar pasangan capres-cawapres berjalan sesuai ketatanegaraan yang telah berjalan.
"Persoalan riil, pemerintah sekarang yang sangat mengetahui. Bisa presiden menceritakan problematika permasalahan kemudian ditanyakan siapa capres yang mampu menyelesaikan persoalan itu," kata Irman dalam diskusi Efektivitas Debat Capres Pengaruhi Pemilih di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/6/2014).
Irman mengatakan saat ini KPU seperti melepas capres-cawapres mempublikasikan visi-misinya yang tidak terkait dengan arah pemerintahan sebelumnya. "Akibatnya tidak ada skema kebijakan negara. Sebelum debat KPU harusnya memberikan pertanyaan bersumber dari pemerintahan sekarang ini," paparnya.
Sedangkan mengenai format debat yang menuai banyak kritikan, Irman mengatakan KPU sebenarnya telah mengikuti prosedur yang ada sesuai UU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Meskipun ada perbedaan dalam implementasinya.
"Di UU diatur moderator darimana, apa yang dia bisa lakukan. Moderator tidak boleh komentar memang seperti pengatur lalu lintas," katanya.
Aturan lainnya berisikan debat dilakukan sebanyak lima kali. Dimana tiga kali oleh calon presiden sisanya wakil presiden. "Enggak ada pasangan calon. Capres porsi lebih besar karena dia yang akan memimpin Indonesia," ujar Irman.