Poppy Dharsono: MK Jangan Sahkan Kejahatan Pemilu
MK tidak boleh membiarkan berbagai kejahatan Pemilu menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu Presiden
Penulis: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang sengketa Pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK) masih terus berlangsung dan belum selesai. Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melanjutkan proses Pemilu menuju pemilihan presiden 2014.
Kalau MK membiarkan dan membenarkan kejahatan pemilu yang terjadi secara terencana dan sistematis maka secara otomatis pelaksanaan pemilu presiden dan hasilnya menjadi tidak memiliki legitimasi.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mewakili rakyat Jawa Tengah, Poppy Dharsono
"Oleh karenanya MK tidak boleh membiarkan berbagai kejahatan Pemilu menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu Presiden," kata Poppy sebelum sidang di MK kasus kecurangan pemilu terhadap dirinya Jakarta, Kamis (12/6/2014).
Sementara itu pada saat yang sama ahli hukum Hermawanto, SH menggambarkan kekacauan yang terjadi akibat pemilu Liberal, sebenarnya sudah bisa diprediksi. Karena sejak awal, proses penyelenggaraan Pemilu 2014 sarat dengan rekayasa.
Dimulai dengan karut marutnya DPT Penyelenggaraan Pemilu ulang di 23 Propinsi, 90 Kabupaten/kota, 770 TPS, hingga pemecatan 17 Komisioner KPUD oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu [DKPP] karena ketahuan melakukan kejahatan dalam proses Pemilu.
"Selain itu, juga ditemukan banyaknya Form C-1 ganda, Pengurangan dan Penggelembungan Suara yang dilakukan oleh KPU beserta jajarannya di tingkat bawah," ujarnya.
Namun demikian menurutnya, ada kesalahan yang sangat mendasar dengan menggambarkan bahwa yang terjadi hanyalah merupakan pelanggaran atau kecurangan pada proses penghitungan suara yang hanya masuk pada wilayah hukum perdata, sehingga harus melalui jalur Mahkamah Konstitusi.
"Padahal yang terjadi sesungguhnya adalah kejahatan. Yang terjadi adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. Baik berupa tindakan pidana umum berupa pemalsuan akta dan dokumen palsu," ujarnya.
Pemalsu dokumen itu menurutnya terbukti dengan banyaknya perbedaan suara antara C-1, D-1, DA-1, DB-1 dan DC-1. Kejahatan pemilu terkait tindak pidana Pemilu itu sendiri diatur dalam UU No. 8 Tahun 2012.
Saat ini sidang gugatan hasil Pemilihan Legislatif oleh Poppy Dharsono sedang berlangsung dipimpin oleh hakim konstitusi Hamdan Zoelva.