Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sengketa Pileg Belum Selesai, Tunda Pilpres Demi Demokrasi

Ketua Aliansi Perjuangan Rakyat Indonesia menyatakan agar demi demokrasi, pemilu presiden ditunda sebelum sidang sengketa pileg di MK selesai

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sengketa Pileg Belum Selesai, Tunda Pilpres Demi Demokrasi
ist

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berbagai kecurangan pemilu sudah mengarah pada tindak kejahatan, namun masyarakat yang sadar hukum dan politik membiarkan kejahatan pemilu itu terus berlangsung dan terjadi secara transparan.

Ketua Aliansi Perjuangan Rakyat Indonesia menyatakan agar demi demokrasi, pemilu presiden sebaiknya ditunda sebelum sidang sengketa pileg di MK selesai dan berkeputusan tetap.

"Bahkan setiap kejahatan pemilu dilakukan oleh pelaksana pemilu, pejabat pemerintah dan di backup oleh aparat hukum secara terang-terangan," ujar Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mewakili rakyat Jawa Tengah, Poppy Dharsono menjelang sidang kasus kecurangan pemilu terhadap dirinya di Jawa Tengah, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (12/6/2014).

Ahli hukum Hermawanto dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa semua tindak kejahatan dapat dikenakan pasal pasal 309 UU No. 8 Tahun 2012 jelas disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

Sementara itu Lalu Hilman Afriandi, Ketua Aliansi Perjuangan Rakyat Indonesia menyatakan setiap warga negara berhak menangkap pelaku kejahatan Pemilu yang diduga dilakukan oleh KPU dan jajarannya untuk kemudian menyerahkan ke Polri untuk segera bisa diproses secara hukum. Karena secara faktual, banyak sekali terjadi perselisihan dan sengketa tentang pemilu yang tidak selesai di tingkat daerah hingga nasional.

Artinya, dapat disimpulkan bahwa data hasil penghitungan yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten/Kota, Propinsi dan KPU Nasional masih bermasalah dan berisi data-data palsu hasil pencurian dan penggelembungan suara caleg/partai tertentu yang merupakan Kejahatan Pemilu.

Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penjaga keadilan dari sengketa pemilu menurut Lalu Hilma memiliki kekuatan untuk menghasilkan keputusan yang berkualitas. Dengan banyaknya tuntutan dari calon legislatif mengenai kecurangan pemilu.

Berita Rekomendasi

"Terkesan bahwa Mahkamah Konstitusi hanya mengejar tayang untuk menyelesaikan sengketa yang menumpuk. Rakyat Indonesia menuntut agar MK sebagai garda keadilan dapat menyelesaikan berbagai perkara tanpa meninggalkan substansi dari demokrasi sebagai ujung tombak," ujarnya.

Untuk itu Aliansi Perjuangan Rakyat Indonesia menyatakan sikap menokal hasil Pemilu legislatif dan meminta aparat hukum menangkap, mengadili dan memenjarakan pelaku kecurangan pemilu.

"Tunda pemilu presiden sebelum sengketa pemilu legislatif selesai. Pemilu ini liberal dan harus segera kembali ke UUD'45," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas