Akun Media Sosial Penyebar Surat Pemberhentian Prabowo Dipolisikan
"Kita melaporkan pemilik akun twitter, facebook, dan kaskus. Semuanya ada empat, salah satunya berinisial UY," kata Ketua Umum Koalisi Advokat Merah.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Y Gustaman
Akun Media Sosial Penyebar Surat Pemberhentian Prabowo Dipolisikan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menerima laporan Tim Advokat Merah Putih setelah mengadukan sejumlah pemilik akun media sosial yang diduga menyebarkan surat rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira kepada Prabowo Subianto.
Dalam surat rekomendasi tersebut, DKP memberikan sanksi administrasi terhadap Prabowo yang saat itu mejabat Danjen Kopassus. Sebanyak tujuh jenderal pemeriksa merekomendasikan pemberhentian Prabowo dari militer.
"Kita melaporkan pemilik akun twitter, facebook, dan kaskus. Semuanya ada empat, salah satunya berinisial UY," kata Ketua Umum Koalisi Advokat Merah Putih Suhardi Sumo Moljono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/6/2014).
Suhardi menganggap sejumlah akun media sosial ini sumber awal penyebaran surat rekomendasi DKP yang kini ramai dibicarakan orang. Beberapa jenderal yang namanya ada dalam surat rekomendasi itu ikut membenarkan pemberhentian Prabowo.
"Ini sangat memalukan baik secara nasional dan internasional. Para jendral bicara saling menyerang. Kita merasa dirugikan di mana isu ini menyerang pasangan capres-cawapres, Prabowo-Hatta," paparnya.
Ia berharap Mabes Polri bisa mengungkap tuntas kasus bocornya surat rekomendasi DKP tersebut. Hal terebut dianggap sudah menjatuhkan kewibawaan dan jiwa korsa TNI yang selama ini dijunjung tinggi para anggotanya.
"Kita harus tahu dokumen itu dari sipil atau militer. Kalau dari sipil sumbernya bisa langsung kena pasal. Kalau sumber dari militer kita harus lanjutakan ke Mahkamah Militer," ungkapnya.
Dalam laporan dengan nomor polisi 610/VI/2014/Bareskrim tertuang ada tiga jejaring sosial yang dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 322 KUHP.