Penyebar Dokumen Pemberhentian Prabowo Diadukan ke Polisi
Kami dari aliansi advokat Merah Putih melaporkan adanya dokumen rahasia Dewan Kehormatan Perwira (DKP).
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredarnya surat Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang menjelaskan pemberhentian Prabowo Subianto sebagai Tentara Nasional Indonesia (TNI) akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Toni Tahta Singarimbun mengatasnamakan advokasi merah putih bersama beberapa advokat mendatangi Bareskrim Polri sekitar pukul 14.00 WIB.
"Kami dari aliansi advokat Merah Putih melaporkan adanya dokumen rahasia Dewan Kehormatan Perwira (DKP). Kami sebagai pelapor ini saksi kami yang mengetahui kapan ini keluarnya dan seperti apa kronologinya," ungkapnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2014).
Dikatakan Toni, pihaknya sebagai masyarakat merasa terganggu dengan menyebarnya dokumen rahasia DKP di media sosial.
"Rahasia setahu kita kalau dikeluarkan negara itu rahasia. Ini dekeluarkan ABRI. Kami mendapatkan informasi ini Minggu (8/6/2014) pada saat sore hari ada masuk ke Facebook kami, setelah itu kami telusuri bahwa ini diupload seseorang dari twitter dan kaskus," ungkapnya.
Masih menurut Toni, dokumen tersebut discan 7 Juni 2014 sampai akhir diupload dan disebarkan lewat media sosial sehingga masyarakat tahu. "Kami merasa dirugikan dengan dokumen ini sebagai masyarakat. Kami advokat kita tahu kalau ada kejahatan harus melaporkan," ucapnya.
Ada sekitar empat orang yang dilaporkan terkait beredarnya dokumen rahasia yang memuat nama mantan Danjen Kopassus Prabowo Subianto tersebut. Terlapor dilaporkan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan tindak pidana umum KUHP.
"Dengan mengetahui ini sudah dilaporkan bagi siapa pun supaya tidak lagi menyimpan serta mendistribusikan lagi karena ini sudah dilaporkan," ujarnya.