Poempida: JK Bisa Beli Rumah Sendiri
Kalau mau rumah Rp 20 miliar saja, Pak JK bisa beli sendiri. Jadi omongan Dipo tidak masuk akal
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Jusuf Kalla, Poempida Hidayatulloh, menilai pernyataan Dipo Alam tidak masuk akal dan membantah tuduhan bahwa Kalla berniat membeli rumah dengan meminta anggaran negara melalui Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014.
Menurut Poempida, dia sudah lama mengenal JK. Dari perkenalannya itu, dia yakin JK tidak akan meminta negara untuk membiayai rumah yang diinginkannya.
"Kalau mau rumah Rp 20 miliar saja, Pak JK bisa beli sendiri. Jadi omongan Dipo tidak masuk akal," kata Poempida saat dihubungi, Jumat (13/6/2014).
Ia menyatakan, tim Jokowi-JK akan menganalisis tuduhan Dipo itu terlebih dulu. Dia membuka peluang untuk melaporkan Dipo ke penegak hukum atas tuduhannya itu.
Sebelumnya, Dipo membantah bahwa Peraturan Presiden nomor 52 tahun 2014 tentang Pengadaan Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI adalah keinginan Presiden Yudhoyono.
Dia justru menuding mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang kini kembali maju dalam pemilihan presiden, yang berkeinginan memiliki rumah yang dibiayai negara.
"Yang keluar sekarang itu untuk membela JK yang keinginannya belum dapat (rumah). Dia ingin dapat rumah yang dekat rumahnya dia di Brawijaya, yang harganya tinggi," ujar Dipo seusai acara pengukuhan guru besar Presiden Yudhoyono di Universitas Pertahanan, Sentul, Jawa Barat, Kamis (12/6/2014).
Dipo menuturkan, harga rumah yang dinginkan JK tidak bisa dipenuhi dalam aturan terdahulu yang memberikan batasan maksimum harga rumah sebesar Rp 20 miliar. Harga rumah itu terus naik hingga akhirnya Perpres 52 tahun 2014 saat ini diubah sehingga harga rumah fleksibel.
Menurut Dipo, hanya JK yang meminta rumah khusus kepada Presiden SBY. Adapun wakil-wakil presiden lainnya, kata Dipo, menurut peraturan presiden yang sudah ada sejak 2004 dan kemudian diubah pada 2007 itu.
"Yang lain-lain itu enggak minta. Dia (JK) minta sudah lama sejak 2009, sekarang nanti tergantung Menkeu (untuk menetapkan nilai rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden)," ucap Dipo.