Tabloid "Obor Rakyat" Dinilai Langgar UU Pers Pasal 9
Pakar Komunikasi Politik Heri Budianto mengatakan tabloid "Obor Rakyat" perlu ditelaah apakah penerbitannya telah sesuai dengan UU Pers.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Komunikasi Politik Heri Budianto mengatakan tabloid "Obor Rakyat" perlu ditelaah apakah penerbitannya telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Ada dua poin yang mungkin menjadi catatan tabloid Obor Rakyat," ujar Heri dalam dialog Polemik yang digelar di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (14/6/2014).
Menurut Heri, setiap produk jurnalistik perlu membubuhkan secara detail mengenai alamat maupun badan hukumnya. Hal itu tertera di Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Pers yang menyatakan bahwa, setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Heri menyoroti tabloid "Obor Rakyat" ini lantaran tidak sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) UU Pers. Sebab, di dalam tabloid "Obor Rakyat", sama sekali tidak mencantumkan badan hukumnya.
"Ternyata di (tabloid) Obor Rakyat tidak dicantumkan. Seharusnya alamat (badan hukum) ada, (nama-nama) penanggung jawab ada," kata Heri.
Mengenai keakuratan berita seperti yang diatur pada Pasal 6 mulai dari huruf a sampai e, Heri melimpahkan persoalan tersebut kepada publik, terutama pada huruf c yang berbunyi, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
"Lalu menjadi perdebatan apakah karya jurnalistik "Obor Rakyat" itu adalah karya jurnalistik. Pasal 6 (UU Pers) mengatakan boleh berpendapat, tapi harus tepat dan akurat. Kalau terkait dengan itu, silakan masing-masing orang punya persepsi yang berbeda," kata Heri.