Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perludem: Hanya Dua Pasangan Calon Pilpres Cukup Satu Putaran

"Putaran kedua asumsinya lebih dari dua peserta. Padahal sekarang hanya dua peserta," kata Ketua Perludem Didik Supariyanto.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-in Perludem: Hanya Dua Pasangan Calon Pilpres Cukup Satu Putaran
Tribunnews/Dany Permana
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik (tengah) mengawasi proses cetak surat suara Pemilu Presiden (Pilpres) di percetakan PT Temprint, Jakarta Barat, Sabtu (14/6/2014). Untuk menghadapi Pilpres pada 9 Juli mendatang, KPU menargetkan proses cetak surat suara maksimal sampai tanggal 20 Juni. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menjelaskan, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2014 akan berlangsung dalam satu putaran, menyusul hanya ada dua pasangan capres dan cawapres.

Pasangan capres dan cawapres nomor urut satu adalah Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. Dan pasangan capres dan cawapres nomor urut dua adalah Joko Widodo dan Jusuf Kalla.

Menanggapi fakta ini, Perludem meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutuskan Pasal 159 ayat (1) Undang-Undang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi berlaku pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014.

"Kalau melihat konstruksi pasal 6 A ayat 3 (dan) 4 (UUD 1945) kemudian dioper ke Pasal 159 Ayat 1 UU Pemilu, putaran kedua asumsinya lebih dari dua peserta. Padahal sekarang hanya dua peserta," kata Ketua Perludem Didik Supariyanto di KPU, Jakarta, Kamis (19/6/2014)..

Untuk itu, pemenang Pilpres 2014 cukup ditentukan dengan perolehan suara terbanyak dan tidak perlu mengikuti ketentuan minimal 20 persen sebaran di provinsi Indonesia atau 50 persen plus 1.

"Pendapat kita asumsinya putaran kedua itu harus ada putaran pertama. Ini kan dua peserta, jadi enggak ada putaran pertama. Pasal 6 A ayat 2 (menyebutkan) siapapun (suara) terbanyak akan menang. Ada perbedaan penafsiran jadi MK harus memastikan," kata dia.

Sebelumnya ada tiga pemohon mendaftarkan uji materi Pasal 159 ayat 1 UU Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pasal tersebut berbunyi 'Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1⁄2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia'.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas