Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hendardi: Semakin Jelas Prabowo Dipecat dari TNI

Kata Hendardi, klarifikasi dari Mantan Panglima ABRI (kini TNI) Jenderal Purn TNI Wiranto dan bantahan tim Prabowo perjelas pemecatan Prabowo dari TNI

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Hendardi: Semakin Jelas Prabowo Dipecat dari TNI
Warta Kota/henry lopulalan
Poeky Indrarti dari Imprasial, Hendardi dariSetara Institut, Haris Ashar dari Kotras, Ruyati Darwin dari korban pristiwa Mai 1998 (kiri-kanan) di Kantor Kontras, Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (6/4/2014). Gabungan keluarga korban pelanggaran HAM dan LSM HAM meminta masyarakat untuk tidak memilih Parpol yang mengusung Capres Pelanggara Ham berat pada pemilu caleg ataupun presiden-wakil presidan. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Klarifikasi dari Mantan Panglima ABRI (kini TNI) Jenderal Purn TNI Wiranto serta bantahan dari kubu capres Prabowo Subianto (PS) semakin memperjelas bahwa pemecatan Prabowo dari ABRI harus dipandang dengan dua nalar.

"Nalar politik menegaskan bahwa Prabowo Subianto terlibat penculikan atas inisiatif sendiri, karena itu diberhentikan, meskipun Keppres menyebutkan diberhentikan dengan hormat," kata Hendardi, ketua Setara Institute dalam rilisnya, Jumat (20/6/2014).

Menurut Hendardi, Keppres adalah produk politik. Tetapi, nalar hukum menyajikan fakta hukum bahwa Prabowo bersalah, diberhentikan dari dinas, dan tidak dibawa ke pengadilan militer dan atau pengadilan HAM karena faktor politik.

"Artinya, keterlibatan Prabowo  yang terang benderang itu belum diproses secara hukum, dan karenanya pula tuntutan agar Prabowo dibawa ke pengadilan HAM akan terus menguat," katanya.

Dengan fakta hukum itu pula,  Hendardi menegaskan semestinya KPU tidak meloloskan Prabowo  sebagai kandidat presiden dengan fakta itu cukup untuk menilai bahwa Prabowo tercela dan tidak pantas menjadi calon pemimpin Negara tanpa harus ada putusan pengadilan yang tetap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas