Kubu Jokowi-JK: Megawati Tidak Berwenang Intervensi Jaksa Agung
"Masalah transkrip dengan Basrief, Bu Mega mau intervensi sebagai apa, tidak ada kewenangan untuk mengintervensi," kata Poempida.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla menyatakan transkrip dugaan pembicaraan antara Megawati Soekarnoputri dengan Jaksa Agung Basrief Arief merupakan kebohongan.
Juru bicara Jokowi-JK Poempida Hidayatullah menegaskan Megawati tidak pernah melakukan intervensi hukum. "Masalah transkrip dengan Basrief, Bu Mega mau intervensi sebagai apa, tidak ada kewenangan untuk mengintervensi," kata Poempida, Kamis (19/6/2014).
Apalagi, kata Poempida, posisi Megawati berada di luar pemerintahan. Alhasil, tidak ada alasan bagi Megawati untuk melakukan intervensi. "Lucu juga kalau ada Jaksa Agung nurut sama orang di luar pemerintahan. Bisa rusak negara," katanya.
Politisi Golkar itu menyatakan penyebaran transkrip itu termasuk dalam pencemaran nama baik kepada Megawati, Jokowi dan Basrief Arief. Untuk itu, ia meminta Kejaksaan Agung untuk mendalami penyebaran transkrip tersebut.
"Tatanan masalah hukum, dipermainkan hanya untuk melakukan kampanye hitam. Belum berkuasa saja permainannya sudah seperti ini apalagi nanti," ungkapnya. Poempida menilai aksi kampanye hitam itu dapat dilakukan oleh pelaku yang mengerti dunia intelejen.
"Ini kalau dilihat dari motifnya pemain intel yang cerdas dan mengerti teknologi, bukan anak-anak muda iseng. Permainan intel itu membuat isu dan fitnah tanpa bisa ketahuan siapa di belakang itu," kata Poempida.