Surat Ini Bukti Prabowo Diberhentikan dengan Hormat
"Dinyatakan bahwa Prabowo Subianto diberhentikan dengan hormat dari ABRI mulai akhir November 1998. Prabowo juga dinyatakan mendapatkan hak pensiun."
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pemenangan Prabowo-Hatta membantah bahwa Surat Dewan Kehormatan Perwira (DKP), berisi keputusan pemecatan tidak hormat untuk Pangkostrad Prabowo Subianto, seperti yang dikatakan Wiranto.
Anggota Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Marwah Daud Ibrahim menyebutkan, pemecatan status Prabowo dari TNI karena kasus penculikan seperti yang dikatakan mantan Panglima ABRI Wiranto tidaklah benar.
"Berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 62/ABRI/1998 pada 20 November dinyatakan Prabowo Subianto diberhentikan dengan hormat dari ABRI mulai akhir November 1998. Dalam surat juga dinyatakan Prabowo mendapat hak pensiun," kata Marwah di Jakarta, Jumat (20/6/2014).
Berikut isi lengkap surat tersebut:
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62/ABRI/1998
Presiden Republik Indonesia
Menimbang: Bahwa dengan telah diakhirinya masa dinas keprajuritan di lingkungan ABRI atas nama Letjen TNI Prabowo Subianto NIP: 27082 perlu dikeluarkan keputusan pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan ABRI.
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat 1 dari pasal 10 UUD 1945
2. UU Nomor 6 tahun 1966 tentang pemberian pensiun tunjangan bersifat tunjangan kepada militer sukarela.
3. Undang-undang Nomor 2 tahun 1988 tentang prajurit ABRI
4. Peraturan pemerintah nomor 6 tahun 1990 tentang administrasi prajurit ABRI
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 tahun 1971 tentang penggunaan kembali nama dan sebutan TNI sebagai nama dan sebutan resmi Angkatan Perang Republik Indonesia.
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 tahun 1983 tentang pokok-pokok dan susunan organisasi ABRI
Surat Menhankam/Pangab Nomor: R/811/P-03/15/38/Spers tanggal 18 November 1998 tentang usul pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan ABRI.
Menetapkan: Terbilang mulai akhir bulan November 1998, memberhentikan dengan hormat dari dinas Keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan hak pensiun Pati tersebut di bawah ini:
Nama: Prabowo Subianto
Pangkat: Letnan Jenderal TNI
NIP: 27082
Dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjalankan tugas terhadap Negara dan Bangsa selaku Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Salinan: Keputusan Presiden ini disampaikan kepada: 1. Menteri Hankam/Pangab
2. Kepala Staf TNI-AD
Ditetapkan di Jakarta pada 20 November 1998 oleh Presiden Repubik Indonesia
Bachruddin Jusuf Habibie.