Bawaslu Akan Tindaklanjuti Laporan Gerakan Melawan Lupa
"Pokoknya kami akan mengkaji sebaik-baiknya, meminta keterangan dari para pihak. Supaya kami bisa menyimpulkan posisi kasus," ujar Nelson.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berjanji menindaklanjuti pengaduan pelanggaran yang diduga dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menyusul keputusan KPU meloloskan calon presiden pelanggar HAM.
"Kami akan tindaklanjuti sesuai wewenang yang diberikan. Kami akan meminta kepada pelapor membuat laporannya lebih spesifik, lebih rinci pelanggaran apa yang dilakukan KPU," ujar Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak di Bawaslu, Jakarta, Senin(23/6/2014).
Hari ini, Gerakan Melawan Lupa, sebuah koalisi masyarakat sipil korban pelanggaran HAM melaporkan KPU ke Bawaslu menyusul keputusannya menerima presiden pelanggar HAM.
Menurut Nelson, Gerakan Melawan Lupa sebagai pelapor belum menjelaskan apakah laporan tersebut karena perbuatan KPU meloloskan peserta yang merupakan pelaku pelanggaran HAM atau peristiwa pelanggaran HAM 1998.
"Bedakan itu. Itu yang harus kami tindaklanjuti. Pokoknya kami akan mengkaji sebaik-baiknya, meminta keterangan dari para pihak. Supaya kami bisa menyimpulkan posisi kasus. Semua kita merasa ada sesuatu yang perlu kita tangisi tahun 1998," kata Nelson.
Jika dalam kasus tersebut ada pelanggaran administrasi, Bawaslu akan meminta KPU untuk melakukan koreksi. Namun jika pelanggaran kode etik, Bawaslu akan menindaklanjutinya bersama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Gerakan Melawan Lupa, sebuah koalisi 23 organisasi masyarakat sipil, melaporkan KPU ke Bawaslu. Koalisi menilai KPU telah melakukan pekanggaran hukum karena meloloskan pelaku pelanggaran Hak Azasi Manusia.
Pimpinan koalisi Haris Azhar, yang juga Koordinator KontraS, dan Ketua Setara Institute Hendardi, menyerahkan berkas atau surat rekomendasi ke Bawaslu termasuk surat pemberhentian Prabowo Subianto dari dinas militer yang dikeluarkan Dewan Kehormatan Perwira.