Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hak Politik Dicabut Akil Mochtar Banggakan Sederet Prestasi

"Tidak bermaksud membanggakan diri tapi mengingatkan setidaknya diri sendiri ada hal positif yang saya sumbangkan untuk negara," kata Akil.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
zoom-in Hak Politik Dicabut Akil Mochtar Banggakan Sederet Prestasi
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar (kiri) menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/6/2014). Akil didakwa karena diduga menerima suap dalam pengurusan sengketa pilkada di MK. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar kesal  menanggapi tambahan tuntutan pidana jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencabut hak politiknya. Akil merasa dianggap sangat berbahaya untuk kelangsungan demokrasi.

"Begitu berbahayanya saya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga jaksa harus mencabut hak politik saya," kata Akil saat memaparkan nota pembelaan (pledoi) pribadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/6/2014).

Akil membela diri. Di balik dirinya ada juga prestasi dalam pembangunan hukum di Indonesia. Ia mencontohkan perannya dalam pembahasan sejumlah undang-undang, yakni perubahan konstitusi amademen I tahun 1999 sampai amandemen IV  tahun 2002, undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, undang-undang KPK, termasuk memimpin seleksi pimpinan KPK periode 1 dan 2.

Akil juga mengaku terlibat pembahasan Undang-Undang Kehakiman, UU Mahkamah Agung, UU Mahkamah Konstitusi, UU Komisi Yudisial, UU Advokat, Undang-Undang kekuasaan Kehakiman dan empat badan pokok kehakiman, Undang-Undang Kejaksaan, UU kepolisian, UU HAM, UU Pengadilan ad hoc,  UU Narkotika,  UU Terorisme, UU Pemda, UU Otonomi Khusus Papua, UU Pemerintahan Aceh, UU Pemilu dan beberapa UU lainnya.

"Sebagai anak manusia yang nasibnya dijamah oleh peradilan, saya mau mengajak untuk melihat dari sisi lain yang dapat menjadi sumbangsih saya bagi bangsa dan negara walau hanya seperi daun kering di musim kemarau," ujarnya.

Akil yang dituntut seumur hidup dan denda Rp 10 miliar mengatakan, pernah memimpin langsung ketua panja fit and proper tes Kapolri, Hakim Agung, Komisioner KY, LPSK, KPU, anggota tim penandatangan perdamaian RI  dan GAM di Helsiski.

"Tidak bermaksud membanggakan diri tapi mengingatkan setidaknya diri sendiri ada hal positif yang saya sumbangkan untuk negara," sambung Akil yang mencatat sejarah sebagai Ketua MK pertama kali yang ditangkap KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas